Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara KDRT, Penganiayaan dan Pengancaman dengan Pendekatan RJ

  • 10 April 2023 2935x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) melakukan ekspos kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana RI. 

JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana pun menyetujuinya dihentikan penuntutan perkara tindak pidana KDRT,  penganiayaan dan pengancaman tersebut berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu. 

"Perkara pertama adalah Tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," papar Yos A Tarigan. 

Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha  alias Ama Dandi,, Tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan,  Tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, Tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan Tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama Tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. 

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

Harapan kita ke depan, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” tandas Yos.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 April 2023 2899x
Edy-Bobby Kompak di Buka Puasa Gerindra Sumut, Pertandakah Bakal Gandengan di Pilgubsu 2024?

Medan (tajukpos.com)-Kalau di pusat ada wacana koalisi besar jelang Pilpres. Di Sumut, jelang Pilgubsu 2024 ini masih adem adem

  • 08 April 2023 3112x
Kenal Pamit,Agus Wirawan Eko Saputro Jabat Kajari Gianyar,Ni Wayan Sinaryati Jadi Asbin Kejati Bali

Gianyar (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Gianyar  melaksanakan kegiatan Kenal Pamit dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar

  • 06 April 2023 2934x
Polres Samosir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes Rp383 Juta

Samosir (tajukpos.com) - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara,

  • 06 April 2023 2957x
Tidak Tepati Janji, Penyidik Polrestabes Medan Sarankan Pelapor Batalkan Surat Perdamaian

Medan (tajukpos.com)-  Setelah didesak, Penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor Ratna

  • 05 April 2023 2854x
Pemprov Sumut Anggarkan Rp18,75 Millar untuk Rumah Tidak Layak Huni

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan dana stimulan senilai Rp18,75 miliar untuk program

  • 04 April 2023 2991x
Rafael Alun Resmi Ditahan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Jakarta (tajukpos.com) - KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka

  • 04 April 2023 2788x
Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi

Deliserdang (tajukpos.com)- Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Deli Sedang terkait

  • 02 April 2023 2804x
Gregoria Mariska Juara Spain Masters 2023

Madrid (tajukpos.com) - Gregoria Mariska Tunjung keluar sebagai juara Spain Masters 2023. Gregoria menang telak atas Pusarla V.

  • 31 Maret 2023 2863x
Presiden FIFA: Argentina Calon Terkuat Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden FIFA Gianni Infantino berterima kasih kepada Argentina yang ajukan diri jadi tuan rumah Piala

  • 31 Maret 2023 2937x
Bupati Samosir Minta Pemutihan Pajak bagi Korban Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

  • 31 Maret 2023 2850x
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Kredit Macet

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil

  • 31 Maret 2023 3138x
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran

  • 30 Maret 2023 3304x
Dibangun Sport Center, Dispora Sumut Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat Desa Sena Tj Morawa

Medan (tajukpos.com)-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara diminta agar mengembalikan lahan milik masyarakat dan

  • 30 Maret 2023 3019x
Wagub Sumut Resmikan Gedung Olah Raga di Samosir, Berharap Lahirkan Atlit Berprestasi

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H. Musa Rajekshah didampingi Bupati Samosir Vandiko T. Gultom