Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Terdakwa kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda Marsion/aa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

  • 31 Maret 2023 3138x

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Ant/tpc)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 Maret 2023 3304x
Dibangun Sport Center, Dispora Sumut Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat Desa Sena Tj Morawa

Medan (tajukpos.com)-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara diminta agar mengembalikan lahan milik masyarakat dan

  • 30 Maret 2023 3019x
Wagub Sumut Resmikan Gedung Olah Raga di Samosir, Berharap Lahirkan Atlit Berprestasi

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H. Musa Rajekshah didampingi Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

  • 30 Maret 2023 2861x
Ayah Maafkan Anaknya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama

  • 30 Maret 2023 2880x
Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp287 Juta Terkait Perkara Korupsi

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara

  • 29 Maret 2023 2953x
Pemerintah Teken SKB Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Jakarta (tajukpos.com) - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur

  • 29 Maret 2023 2933x
Ditandai Pemukulan Gendang, Pemkab Samosir Launching Aplikasi SASADA

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj . Sekda Waston Simbolon melaunching Aplikasi SASADA (Samosir Satu Data).

  • 29 Maret 2023 3043x
6-8 Juli, Parna Indonesia Akan Gelar Syukuran & Peletakan Batu Pertama Prasasti Parna di Pucuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Parsadaan Pomparan Raja Naiambaton Indonesia (Parna Indonesia) akan menggelar Pesta Syukuran di Pantai

  • 28 Maret 2023 2914x
Belasan Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut Masing-masing 18 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)- Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari  Kejaksan Tinggi Sumatera Utara menuntut 14 terdakwa Anggota Bos

  • 28 Maret 2023 2916x
BPPW Sumatera Utara Serah Terima Barang Milik Negara kepada Pemkab Samosir

Samosir (tajukpos.com-)Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara melakukan serah terima barang milik Negara di

  • 28 Maret 2023 2996x
Lantik Joko Purwanto jadi Wakajati, Kajati Sumut:Jaga Kekompakan untuk Hasilkan Capaian Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin pelantikan , pengambilan

  • 26 Maret 2023 2994x
Indonesia Vs Burundi 3-1: Perbedaan Ranking Bukan Masalah, Garuda Berjaya!

Tajukpos.com - Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan pada laga pertama FIFA Matchday kontra Burundi.  Laga pertama

  • 26 Maret 2023 2936x
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Medan (tajukpos.com) - Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang saat ini tengah

  • 25 Maret 2023 2866x
Tiga Pegawai BCA Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Perkara TPPU Apin BK di PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Tiga orang pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan  perkara judi online dan

  • 25 Maret 2023 3016x
Bupati Samosir Hadiri Puncak Perayaan Tahun Baru Batak Artia Sipaha Sada 2023 di Tomok

Samosir (tajukpos.cpm)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis Budpar Tetty Naibaho,