Tiga Pegawai BCA Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Perkara TPPU Apin BK di PN Medan
Medan (tajukpos.com)- Tiga orang pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) dengan terdakwa Jonni alias APIN BK di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/03/23).
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, di antaranya Kepala Bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami(39) dan Desiana Tumanggor.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, ketiga saksi menyebutkan terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar, namun pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
Mendengar kesaksian ketiganya, Ketua Majelis Hakim Dahlan tampak menggali keterkaitan BCA dengan Apin BK selalu Nasabah Prioritas, terutama yang disampaikan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.
"Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar?"kata Dahlan.
Menjawab itu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan Lily Siawi(52).
"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan," kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.
Tak sampai disitu, Dr Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko(ruko) di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan pinjaman Rp 17 miliar.
Hakim juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.
"Apakah ke - 4 ruko itu laku dijual dengan harga Rp 17 miliar?"tanya hakim. Lagi - lagi saksi Karti Utami berkelit kurang tahu.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim anggota Lucas Sahabat Duha meminta Kepala bagian Costumer Leni alias Ley menuturkan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi yang mencurigakan.
"Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK"kata Lucas Sahabat Duha.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Irma Hasibuan didampingi rekannya Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minim pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp 157 miliar.
Di akhir sidang, Tim Landen Marbun, penasehat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi.
Sementara itu, terdakwa Jonni alias Apin BK yang dihadirkan secara online dari Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan saat ditanya oleh hakim, bagaimana dengan keterangan ke tiga orang saksi ?
"Saya bantah sebagian keterangan saksi yang mulia. Adapun transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya,” kata Apin BK lewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan.
Seusai mendengar keterangan ke tiga orang saksi, majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (27/3/2023) mendatang masih mendengar keterangan sejumlah saksi. (tp1/r)