Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH,MH
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pemukulan Terhadap Ayahnya Sendiri dengan Pendekatan RJ
Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga atasTersangka Yosua Simanjuntak, yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (21/3/2023).
Salain perkara Tersangka Yosua Simanjuntak, Kejati Sumut juga menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana pencurian, masing- masing Tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo'i dan tersangka Weriawan Nasution Bin Zamri Nasution.
Penuntutan ke tiga perkara itu dihentikan Kejati Sumut setelah sebelumnya melakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH,MH. JAM Pidum pun menyetujui penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana tersebut.
Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Kasi di Aspidum dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH.
Kegiatan ekspose juga diikuti secara daring oleh Kajari Madina, Novan Hadian,SH,MH, Kajari Sergai M Amin,SH,MH, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH, Kacabjari Madina di Natal, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, serta para Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut ) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, penghentian penuntutan perkara pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak dengan tersangka Yosua Simanjuntak tersebut berasal dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentang "Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga".
"Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
2 Perkara Pencurian
Lebih lanjut, Yos A Tarigan mengatakan selain menghentikan penuntutan perkaraTersangka Yosua Simanjuntak, Kejati Sumut juga menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana pencurian masing- masing dari Kejari Serdang Bedagai,dan Cabjari Madina di Natal.
"Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan Tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo'i dan saksi korban Sarno F. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 362 KUHPidana, dimana tersangka mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," kata Yos.
Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, perkara dari Cabjari Madina di Natal dengan tersangka Weriawan Nasution Bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar pasal 362 KUHPidana.
"Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandas Yos.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
"Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Dimana, antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan hubungan kekeluargaan bisa dibangun lebih baik lagi ke depan," paparnya.(tp1/r)