Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Terpidana M Khaidir Nasution saat dibawa petugas Kejaksaan ke Kantor Kejati Sumut. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

7 Bulan DPO, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya

  • 15 Maret 2023 3026x

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh, Selasa (14/3/2023) sekira  Pukul 20.42 WIB di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (15/3/2023) menyampaikan  terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.

Terpidana Muhammad Khaidir Nasution, lanjut Yos A Tarigan sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " tegasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 14 Maret 2023 2874x
Buka Musrenbang RKPD 2024, Bupati Samosir Ajak Stakeholder Bangun Sinergitas dan Kolaborasi

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

  • 14 Maret 2023 2885x
RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta (tajukpos.com) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  • 14 Maret 2023 2841x
Tim Pra Revalidasi Toba Caldera UGG ke Samosir Tinjau Kawasan Geosite Kaldera Toba

Samosir  (tajukpos.com)-Menjelang Revalidasi terhadap Geopark Kaldera Toba, Tim UNESCO Global Geopark  melakukan

  • 14 Maret 2023 2842x
Kurir Pil Ekstasi, Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara

Medan (tajukpos.com)-Taufik, warga Aceh dituntut selama  15 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Evi

  • 13 Maret 2023 2831x
Bupati Samosir Serahkan LKPD TA. 2022 kepada BPK RI

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir

  • 13 Maret 2023 2869x
Pimpin Apel Pagi, Asintel Kejati Sumut: Membangun Integritas dan Disiplin Dimulai Dari Diri Sendiri

Medan (tajukpos.com)- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara I Made Sudarmawan, SH, MH pimpin apel pagi seluruh

  • 13 Maret 2023 2917x
Kejati Sumut Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat

Medan (tajukpos.con)-Setelah sebelumnya  menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut

  • 12 Maret 2023 3486x
Hitung-hitungan Beli Motor Listrik Subsidi vs Motor Bensin, Hemat Mana?

Jakarta - Era motor listrik sudah di depan mata. Bahkan pemerintah memberikan 'karpet merah' untuk motor listrik dengan

  • 11 Maret 2023 2860x
Jaksa Daring, Kejati Sumut Bahas Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang / Jasa

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring (konsultasi hukum gratis) yang digelar Kejati Sumut lewat akun media sosial IG @kejatisumut

  • 10 Maret 2023 2921x
Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2023 di Samosir, Kapoldasu :Target Operasi Rawan Kecelakaan

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Asisten I Tunggul Sinaga menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

  • 10 Maret 2023 2844x
Ketum PWI Pusat Berikan Penghargaan untuk Gubernur, Kapolda dan Pangdam I/BB

Medan (tajukpos.com) – Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang juga Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2023

  • 10 Maret 2023 2886x
Kunjungi Samosir, Delegasi World Bank Tinjau Progres Pengembangan Pariwisata

Samosir (tajukpos.com)- Delegasi Bank Dunia (World Bank) Mr. Alex dan Mr. Robert didampingi pejabat dari Kementerian PUPR Hanif

  • 10 Maret 2023 3134x
Cabjari Pangkalan Brandan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan SPAM di Desa Halaban

Langkat (tajukpos.cpm)-Tim Jaksa Penyidik  Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan di Langkat, menahan dua

  • 08 Maret 2023 2957x
Sidang Lanjutan Perkara Judi Online, Operator Nawja Fadila : Apin BK Bos Besar

Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara Judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara