Saksi Nawja Fadila dimintai keterangan pada sidang lanjut perkara Judi online dan TPPU dengan terdakwa: Apin BK di PN Medan, Rabu (8/3/20023)
Sidang Lanjutan Perkara Judi Online, Operator Nawja Fadila : Apin BK Bos Besar
Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara Judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.dengan terdakwa Apin BK alias Jonni kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Rabu (8/03/2023).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi saksi itu, terdakwa Apin BK dihadirkan secara online dengan Majelis Hakim diketuai Dahlan SH.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting SH hanya menghadirkan
satu orang saksi yakni Operator Judi online Nawja Fadila (21).
Di hadapan majelis hakim dan JPU Frianta Felix Ginting SH serta Panisehat hukum terdakwa , saksi Nawja Fadila, menerangkan selain sebagai operator yang bertugas menghubungi handphone member ia juga sebagai Telemarketing yakni merekrut atau mencari member serta mengajak member untuk ikut mendaftar dan bergabung.
" Kerja saya, itu Pak hakim menghubungi HP member dan mengecek dan mencari member ," jelas Nawja seraya mengatakan bahwa member yang dihubungnya yakni ada member tetap dan member baru yang mau bergabung.
Ditanya hakim lagi, dari mana saksi mendapat nomor Hp member dan nomor Hp member baru, Nawja menyebutkan nomor- nomor Hp member itu diterima dari Cici Kristin selaku Leader Operator.
Untuk bermain judi online, ungkap saksi, member harus memiliki paling sedikit Deposit Rp25 ribu. Uang tersebut, lanjut saksi dikirim ke wibsite Kevin selaku leader Admin.
Saksi uga mengatakan setiap hari ia mendapat 150 nomor Hp member dari Cici yang harus dihubungi agar ikut bergabung. " Saya dalam mencari, mengajak member untuk bergabung sudah diberi teks, " ucap Nawja
Bos Besar
Lebih lanjut Nawja Fadila menyebutkan Apin BK alias Jonni adalah Bos besar judi online
di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
" Itu, saya ketahui saat Apin BK masuk ke ruang kerjanya dari Cici Kristin dan Kevin, " papar Nawja.
" Itu pak Apin bos besar kita, " ucap Cici Kristin yang ditirukan oleh saksi Nawja di persidangan.
Selanjutnya salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Apin kembali bertanya kepada saksi Nawja.
" Bagaimana saksi bisa menyebutkan Apin Bos besarnya, apa pada saat terdakwa Apin yang saksi sebut masuk ke ruangan itu ada memerintah para pekerja termasuk saksi, " tanya penasehat hukum Apin BK.
"Memang pak Apin tidak ada memerintah atau menyuruh kami apapun di ruangan itu, pak Apin datang melihat- lihat kami bekerja. Lalu beberapa menit keluar dari ruangan, " jawab Nawja.
Apa saksi sering ketemu terdakwa Apin di tempat saksi bekerja, tanya penasehat hukum Apin lagi.
Najwa mengaku baru kali itu melihat terdakwa Apin BK. " Mengatakan pak Apin Bos besar- kan Cici Kristin dan Kevin kepada saya bukan saya," terang Najwa.
Usai JPU memperlihatkan barang bukti kepada saksi Najwa, hakim ketua Dahlan meminta tanggapan dari terdakwa Apin yang mengikuti jalannya sidang dari monitor di ruang.
Bantah
Apin BK membantah keterangan saksi Najwa. " Tidak benar itu pak hakim. Saya dikatakan Bos besar, saya hanya sebagai penyedia tempat, "ucap terdakwa Apin lewat monitor yang dihadirkan secara online di ruangan sidang.
Kemudian majelis hakim menanyakan kembali pada saksi Najwa apakah saksi tetap pada keterangan saksi.
"Tetap pada keterangan saya Pak hakim," ucap saksi.. Sebelum menutup persidangan hakim ketua menanyakan kepada tim JPU, sidang berikutnya berapa saksi yang akan dihadirkan.
Tim JPU menyampaikan akan menghadirkani sebanyak 6 saksi pada sidang berikutnya. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pada pekan depan. (tp1/r )