Cabjari Pangkalan Brandan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan SPAM di Desa Halaban
Langkat (tajukpos.cpm)-Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan di Langkat, menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Rabu (8/3/2023).
Kedua tersangka yakni Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing SH MH, menyampaikan setelah menetapkan Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan,didampingi penasehat hukumnya dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates.
"Setelah itu, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi.," ucap Noprianto Sihombing .
Noprianto menjelaskan dugaan korupsi pada pekerjaan Program SPAM atas Pekerjaan Sarana Air Minum berupa 1 (satu) unit sumur bor, Pekerjaan menara dan Bak reservoir beserta Jaringan Perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 (tujuh puluh satu) di mana,, Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) yang diperuntukkan untuk Rumah Warga Masyarakat yang kesulitan mendapatkan Air Minum bersih tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dikatakannya, pembangunan SPAM tersebut terletak di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN.
"Akibat pekerjaan SPAM yang tidak semestinya itu diperkirakan menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 113.613.574,- (seratus tiga belas juta enam ratus tiga belas lima ratus tujuh puluh empat rupiah), berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023," pungkas Noprianto.
Kacabjari menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena sudah memenuhi bukti yang cukup. Selain itu, lanjut dia, tersangka dikwatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP).
Ia pun mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan masih mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan oleh penyidij di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan, ungkapnya.
Disebutkan Kacabjari, dalam kaaus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, tandasnya. (tp1/r)