Kurir Pil Ekstasi, Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara
Medan (tajukpos.com)-Taufik, warga Aceh dituntut selama 15 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/03/23).
Selain pidana penjara, terdakwa kurir ribuan butir ekstasi ini juga dituntut pidana tambahan denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai, Fahren Marpaung, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum menyebutkan peristiwa ini berawal ketika terdakwa bertemu A Win di Batam. Nah saat itu terdakwa meminta uang ongkos untuk pulang ke Aceh.
A Win pun menyanggupinya, asalkan terdakwa menjadi kurir ribuan pil ekstasi, dan bila selesai pengantaran langsung mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.
Tepat 20 November 2022, terdakwa sampai di Medan, dengan modal Rp3 juta. Lalu, Taufik pun menginap di Hotel Saka dan Oyo sembari menunggu orang suruhan A Win yang mengantarkan ribuan butir pil ekstasi.
Setelah menunggu selama sepekan, akhirnya orang suruhan A Win menjumpai terdakwa, yang mana terdakwa dengan orang suruhan A Wing tidak saling kenal.
Lalu, Terdakwa menerima narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 4.836 (empat ribu delapan ratus tiga puluh enam) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat keseluruhan 1450,8 (seribu empat ratus lima puluh koma delapan) gram netto didalam tas kantongan kain warna hitam merek Eco Friendly,.
Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 165 (seratus enam puluh lima) gram netto serta narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 163.2 (seratus enam puluh tiga koma dua) gram netto didalam sebuah tas kantongan warna hitam bertuliskan Sweet Memory.
Kemudian setelah menerima barang tersebut, terdakwa pun menunggu orang yang akan membeli pil ekstasi tersebut, hingga sekitar Pukul 20.00 Wib ada orang yang datang menghampiri terdakwa.
Ternyata personil dari Ditres Narkoba Poldasu, yakni Juniman Tua, Hendra Gunawan Ginting, dan Rahmadi Siregar.
Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan(pledoi) terdakwa. (tp1/r)