Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kurir Pil Ekstasi, Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara

  • 14 Maret 2023 2842x

Medan (tajukpos.com)-Taufik, warga Aceh dituntut selama  15 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Evi Hariani dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/03/23). 

Selain pidana penjara,  terdakwa kurir ribuan butir ekstasi ini juga dituntut pidana tambahan denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara. 

Di hadapan Majelis Hakim diketuai, Fahren Marpaung, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa  dalam  perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum menyebutkan peristiwa ini berawal ketika terdakwa bertemu A Win di  Batam. Nah saat itu terdakwa meminta uang ongkos untuk pulang ke Aceh. 

 A Win pun menyanggupinya, asalkan  terdakwa  menjadi kurir ribuan pil ekstasi, dan bila selesai pengantaran langsung mendapatkan upah sebesar Rp25 juta. 

Tepat  20 November 2022, terdakwa  sampai di Medan, dengan modal Rp3 juta. Lalu, Taufik pun menginap di Hotel Saka dan Oyo sembari menunggu orang suruhan A Win yang mengantarkan ribuan butir pil ekstasi.

Setelah menunggu selama sepekan, akhirnya orang suruhan A Win menjumpai terdakwa, yang mana terdakwa dengan orang suruhan A Wing tidak saling kenal. 

Lalu, Terdakwa menerima narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 4.836 (empat ribu delapan ratus tiga puluh enam) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat keseluruhan 1450,8 (seribu empat ratus lima puluh koma delapan) gram netto didalam tas kantongan kain warna hitam merek Eco Friendly,.

Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 165 (seratus enam puluh lima) gram netto serta narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) butir warna Ungu bentuk Hello Ketty dengan berat 163.2  (seratus enam puluh tiga koma dua) gram netto didalam sebuah tas kantongan warna hitam bertuliskan Sweet Memory. 

Kemudian setelah menerima barang tersebut, terdakwa pun menunggu orang yang akan membeli pil ekstasi tersebut, hingga sekitar Pukul 20.00 Wib ada orang yang datang menghampiri terdakwa. 

Ternyata  personil dari Ditres Narkoba Poldasu, yakni Juniman Tua, Hendra Gunawan Ginting, dan Rahmadi Siregar.

Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan(pledoi) terdakwa. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 13 Maret 2023 2831x
Bupati Samosir Serahkan LKPD TA. 2022 kepada BPK RI

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir

  • 13 Maret 2023 2869x
Pimpin Apel Pagi, Asintel Kejati Sumut: Membangun Integritas dan Disiplin Dimulai Dari Diri Sendiri

Medan (tajukpos.com)- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara I Made Sudarmawan, SH, MH pimpin apel pagi seluruh

  • 13 Maret 2023 2917x
Kejati Sumut Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat

Medan (tajukpos.con)-Setelah sebelumnya  menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut

  • 12 Maret 2023 3486x
Hitung-hitungan Beli Motor Listrik Subsidi vs Motor Bensin, Hemat Mana?

Jakarta - Era motor listrik sudah di depan mata. Bahkan pemerintah memberikan 'karpet merah' untuk motor listrik dengan

  • 11 Maret 2023 2860x
Jaksa Daring, Kejati Sumut Bahas Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang / Jasa

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Daring (konsultasi hukum gratis) yang digelar Kejati Sumut lewat akun media sosial IG @kejatisumut

  • 10 Maret 2023 2921x
Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2023 di Samosir, Kapoldasu :Target Operasi Rawan Kecelakaan

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Asisten I Tunggul Sinaga menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

  • 10 Maret 2023 2844x
Ketum PWI Pusat Berikan Penghargaan untuk Gubernur, Kapolda dan Pangdam I/BB

Medan (tajukpos.com) – Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang juga Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2023

  • 10 Maret 2023 2886x
Kunjungi Samosir, Delegasi World Bank Tinjau Progres Pengembangan Pariwisata

Samosir (tajukpos.com)- Delegasi Bank Dunia (World Bank) Mr. Alex dan Mr. Robert didampingi pejabat dari Kementerian PUPR Hanif

  • 10 Maret 2023 3134x
Cabjari Pangkalan Brandan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan SPAM di Desa Halaban

Langkat (tajukpos.cpm)-Tim Jaksa Penyidik  Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan di Langkat, menahan dua

  • 08 Maret 2023 2957x
Sidang Lanjutan Perkara Judi Online, Operator Nawja Fadila : Apin BK Bos Besar

Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara Judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara

  • 07 Maret 2023 2898x
Sidang Tuntutan 15 Terdakwa Anggota Judi Online Apin BK Ditunda Dua Pekan

Medan (tajukpos.com)- Sidang pembacaan tuntutan perkara Judi Online ke-15 terdakwa Anggota Jonni alias Apin BK di Pengadilan

  • 06 Maret 2023 3050x
Kadus 9 Akui Terima Uang Rp500 Ribu Setiap Bulan dari Lokasi Judi Milik Apin BK

Medan (tajukpos.com), - Kepala Dusun (Kadus) 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sofyan mengaku menerima uang

  • 05 Maret 2023 3264x
Sudah Terbukti, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Jakarta (tajukpos.com) - Seorang ahli gizi dari Jepang membagikan tips makanan sehat yang dapat membuat umur menjadi lebih

  • 04 Maret 2023 3015x
Timnas U20 Indonesia Menang Lawan Suriah Skor 1-0, Garuda Muda Raih Tiga Poin

Tajukpos.com - Timnas U20 Indonesia berhasil meraih kemenangan saat melawan Suriah pada matchday kedua Grup A Piala Asia U20