Sidang agenda tuntutan terhadap belasan anak buah Bos judi Online Apin BK
Belasan Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut Masing-masing 18 Bulan Penjara
Medan (tajukpos.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Tinggi Sumatera Utara menuntut 14 terdakwa Anggota Bos Judi Online,Jonni alias Apin BK, masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pembacaan surat tuntutan itu dibacakan JPU Rahmi, Randi dan Felix, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/03/23).
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut denda Rp50 juta Subsidair 2 bulan penjara.
Akibat perbuatan itu, kata Jaksa, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut umun menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online yang berlangsung di Sumut dan Riau.
Dalam surat tuntutannya disebutkan belasan terdakwa ditangkap di dua lokasi yakni di Warung Warna-warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang, dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di kamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).
Begitu juga dalam tuntutan jaksa membenarkan bahwa ke-14 terdakwa ketika diperiksa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Poldasu sedang mengoperasionalkan website perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com.
Saat ke-14 terdakwa ditangkap saat itu pihak kepolisian berhasil menyita 24 unit handphone, 7 buku tabungan, 8 kartu ATM, 9 buah Laptop, satu b token BCA, 2 Buah Roter Merk TP Link Warna Hitam.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(tp1/r)