Aksi unjuk rasa seratusan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut berlangsung damai, Kamis (30/3/2023).
Dibangun Sport Center, Dispora Sumut Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat Desa Sena Tj Morawa
Medan (tajukpos.com)-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara diminta agar mengembalikan lahan milik masyarakat dan kelompok tani yang digunakan untuk pembangunan sport center di Desa Sana Kecamatan Tanjung Merasa Kabupaten Deli Serdang.
"Pak Gubernur, kembalikan lahan milik masyarakat dan kelompok tani Desa Sena, " teriak Pangeran Siregar dalam memulai orasinya, di depan pintu pagar Kantor Gubernur Sumut, Jl Pangeran Dipanegoro Medan, Kamis (30/3/2023).
Aksi unjuk rasa seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara itu juga meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga RI agar mencabut Sumatera Utara sebagai penyelenggara PON ke-XXI.
Pangeran Siregar dalam orasinya menyebutkan, pada bulan September 2024 Indonesia akan menyelenggarakan PON -XXI dan sebagai tuan rumah pada pesta olah raga nasional itu yakni Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, ungkap Pangeran Siregar, pada proyek pembangunan Venue di Desa Sena Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara itu sangat banyak kejanggalan yang terjadi.
Mulai penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center tahun 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Padahal pergelaran PON ke-XXI akan terselenggara di bulan September 2024, tegas Pangeran.
Bukan itu saja, bebernya, tidak kalah pentingnya lagi soal pembebasan lahan terkait ganti rugi yang kontroversial pada tahun 2020.Sebab, llahan seluas 300 hektar itu akan dibangun beberapa proyek venue. Mulai Stadion sepak bola, Gedung Istora, Volly,Velodrom, Bwoling, Squash dan Wisma Atlet, sebutnya.
Ironisnya lagi, jelas Pangeran, pembangunan proyek itu dinilai hanyalah isapan jempol karena faktanya sampai saat ini belum ada terealisasi pembangunan proyek venue sport center padahal pergelaran PON ke-XXI sudah dekat .
Tentunya hal ini menciptakan pesimisme karena tidak adanya kejelasan dalam pengambilan kebijakan yang jelas terhadap penyelesaian perkara Sport Center, kesalnya.
Herannya lagi, ungkap Pangeran, sampai saat ini belum terjadi ganti rugi kepada pemilik lahan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang menepati lahan tersebut. " Sampai hari ini belum ada ganti rugi, Itu karena lahan masih dalam sengketa," tegasnya.
Padahal, ungkapnya , melalui putusan MA nomor 2435/K/pdt/2019 menyatakan hak atas tanah itu benar dengan keterangan surat keterangan tanah garapan (SKTG).
"Putusan MA sudah final akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , BPN dan PTP II abai akan putusan Mahkamah Agung tesebut terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," kesalnya.
Aksi unjuk rasa yang menjadi perhatian masyarakat itu berlangsung damai dibawah pengawalan petugas kepolisian dan Satpol PP.( tp1/r).