Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Rafael Alun ditahan KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Rafael Alun Resmi Ditahan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

  • 04 April 2023 2990x

Jakarta (tajukpos.com) - KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan ditahan. Lalu bagaimana soal 'geng seangkatan' Rafael Alun yang disebut-sebut turut terseret kasus itu?

Dilansir dari detik.cpm, Selasa (4/4/2023), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael ini tidak akan selesai sampai di sini. KPK, kata Firli, akan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael.

"Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Firli berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap para pihak tersebut yang pasti adalah kita masih terus bekerja keras sampai ini tuntas setuntas-tuntasnya," kata Firli.

Diketahui, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada 7 Maret 2023 lalu menyebut dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus ini.

"Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujar Pahala.

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima
gratifikasi USD 90 ribu.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Firli, dalam konferensi pers, Senin (3/4) .

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.(dtc/tpc)

>> BERITA TERKAIT

  • 04 April 2023 2788x
Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi

Deliserdang (tajukpos.com)- Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Deli Sedang terkait

  • 02 April 2023 2804x
Gregoria Mariska Juara Spain Masters 2023

Madrid (tajukpos.com) - Gregoria Mariska Tunjung keluar sebagai juara Spain Masters 2023. Gregoria menang telak atas Pusarla V.

  • 31 Maret 2023 2863x
Presiden FIFA: Argentina Calon Terkuat Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden FIFA Gianni Infantino berterima kasih kepada Argentina yang ajukan diri jadi tuan rumah Piala

  • 31 Maret 2023 2937x
Bupati Samosir Minta Pemutihan Pajak bagi Korban Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

  • 31 Maret 2023 2850x
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Kredit Macet

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil

  • 31 Maret 2023 3138x
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran

  • 30 Maret 2023 3304x
Dibangun Sport Center, Dispora Sumut Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat Desa Sena Tj Morawa

Medan (tajukpos.com)-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara diminta agar mengembalikan lahan milik masyarakat dan

  • 30 Maret 2023 3019x
Wagub Sumut Resmikan Gedung Olah Raga di Samosir, Berharap Lahirkan Atlit Berprestasi

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H. Musa Rajekshah didampingi Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

  • 30 Maret 2023 2861x
Ayah Maafkan Anaknya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama

  • 30 Maret 2023 2880x
Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp287 Juta Terkait Perkara Korupsi

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara

  • 29 Maret 2023 2952x
Pemerintah Teken SKB Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Jakarta (tajukpos.com) - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur

  • 29 Maret 2023 2932x
Ditandai Pemukulan Gendang, Pemkab Samosir Launching Aplikasi SASADA

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj . Sekda Waston Simbolon melaunching Aplikasi SASADA (Samosir Satu Data).

  • 29 Maret 2023 3043x
6-8 Juli, Parna Indonesia Akan Gelar Syukuran & Peletakan Batu Pertama Prasasti Parna di Pucuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Parsadaan Pomparan Raja Naiambaton Indonesia (Parna Indonesia) akan menggelar Pesta Syukuran di Pantai

  • 28 Maret 2023 2914x
Belasan Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut Masing-masing 18 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)- Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari  Kejaksan Tinggi Sumatera Utara menuntut 14 terdakwa Anggota Bos