Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatwra Utara, Alfi Syahriza. ANTARA//Anggi Luthfi Panggabean

Pemprov Sumut Anggarkan Rp18,75 Millar untuk Rumah Tidak Layak Huni

  • 05 April 2023 2853x

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan dana stimulan senilai Rp18,75 miliar untuk program membantu pembangunan rumah yang dianggap tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, di Medan, Rabu (5/4/2023), mengatakan pihaknya menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh, kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat.

"Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.com

Alfi Syahriza menjelaskan untuk tahun ini rencananya ada 625 unit rumah yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut, yaitu Kabupaten Samosir, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Binjai, Mandalilig Natal, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

Ia juga mengatakan stimulan ini diberikan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui surat keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.

“Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 hektare, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan," katanya.

Ia menambahkan bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah.

Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.

“Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, calon penerima manfaat kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 meter persegi," ujarnya.

Dalam hal tersebut, Alfi mengajak masyarakat untuk mengawal program ini agar tepat sasaran.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.

“Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut," ujarnya.(ant)

>> BERITA TERKAIT

  • 04 April 2023 2990x
Rafael Alun Resmi Ditahan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Jakarta (tajukpos.com) - KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka

  • 04 April 2023 2788x
Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi

Deliserdang (tajukpos.com)- Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Deli Sedang terkait

  • 02 April 2023 2804x
Gregoria Mariska Juara Spain Masters 2023

Madrid (tajukpos.com) - Gregoria Mariska Tunjung keluar sebagai juara Spain Masters 2023. Gregoria menang telak atas Pusarla V.

  • 31 Maret 2023 2863x
Presiden FIFA: Argentina Calon Terkuat Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden FIFA Gianni Infantino berterima kasih kepada Argentina yang ajukan diri jadi tuan rumah Piala

  • 31 Maret 2023 2937x
Bupati Samosir Minta Pemutihan Pajak bagi Korban Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

  • 31 Maret 2023 2850x
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Kredit Macet

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil

  • 31 Maret 2023 3138x
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran

  • 30 Maret 2023 3304x
Dibangun Sport Center, Dispora Sumut Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat Desa Sena Tj Morawa

Medan (tajukpos.com)-Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Utara diminta agar mengembalikan lahan milik masyarakat dan

  • 30 Maret 2023 3019x
Wagub Sumut Resmikan Gedung Olah Raga di Samosir, Berharap Lahirkan Atlit Berprestasi

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H. Musa Rajekshah didampingi Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

  • 30 Maret 2023 2861x
Ayah Maafkan Anaknya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama

  • 30 Maret 2023 2880x
Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp287 Juta Terkait Perkara Korupsi

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara

  • 29 Maret 2023 2952x
Pemerintah Teken SKB Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Jakarta (tajukpos.com) - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur

  • 29 Maret 2023 2932x
Ditandai Pemukulan Gendang, Pemkab Samosir Launching Aplikasi SASADA

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj . Sekda Waston Simbolon melaunching Aplikasi SASADA (Samosir Satu Data).

  • 29 Maret 2023 3043x
6-8 Juli, Parna Indonesia Akan Gelar Syukuran & Peletakan Batu Pertama Prasasti Parna di Pucuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Parsadaan Pomparan Raja Naiambaton Indonesia (Parna Indonesia) akan menggelar Pesta Syukuran di Pantai