Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH melakukan ekspose dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin, (7/8/2023)(Foto: Penkum Kejati Sumut)

Dengan Pendekatan RJ, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penggelapan

  • 08 Agustus 2023 2886x

Medan (tajukpos.com)-Dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan dua perkara yakni perkara pencuriam dan perkara penggelapan, masing-masing dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Binjai. 

Penghentian penuntutan dua perkara tersebut disetujui Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin, (7/8/2023). 

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili  Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga  diikuti secara daring oleh Kajari Taput dan Kajari Binjai serta JPU perkaranya. 

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 76 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Taput dengan tersangka Benny Manurung yang sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas mencuri handphone milik Juida Monalisa Hutasoit.

 Tersangka dijerat Pasal 362 dari KUHP "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-"

Perkara kedua berasal dari Kejari Binjai dengan tersangka Linda Br Siallagan menggelapkan dan menjual sepeda motor saudaranya sendiri, Roslelly Siallagan. Tersangka dikenai Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 376 KUHP. 

Dua perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya diantar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.

Upaya permohonan maaf dan saling memaafkan ini, lanjut Yos telah membuka ruang bagi keduanya untuk tidak ada lagi dendam dikemudian hari.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 07 Agustus 2023 2856x
Aleix Espargaro Salip Bagnaia dan Menangi Moto GP Inggris

Jakarta (tajukpos) - Pembalap Aprilia Aleix Espargaro memenangi Moto GP Inggris berkat keberhasilannya menyalip Francesco Bagnaia

  • 04 Agustus 2023 2849x
Program Jaksa Garda Desa Ajak Kades dan Perangkat Desa di Sergai Cerdas Mengelola Keuangan Desa

Medan (tajukpos.com)-Tim Puspenkum Kejagung RI dan Tim Penkum Kejati Sumut kembali mengadakan sosialisasi Program Jaksa Garda

  • 03 Agustus 2023 2795x
Tim Puspenkum Kejagung RI Lakukan Monev dan Gelar Penerangan Hukum Tentang Jaga Desa

Medan (tajukpos.com)-Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan Sosialisasi Peran Kejaksaan RI

  • 02 Agustus 2023 2833x
Disetujui Kejagung, Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan

  • 30 Juli 2023 2775x
PWI Sumut Gelar UKW dan UKS Anggota PWI Bulan Agustus

Medan (tajukpos.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi

  • 28 Juli 2023 2873x
Jaksa Peduli Disabilitas, Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SLB E Negeri Pembina Medan

Medan (tajukpos.com)-Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring

  • 28 Juli 2023 2864x
Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD, dr Gita Divonis 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Medan (tajukpos.com) - Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3

  • 26 Juli 2023 2820x
Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Ekspos 3 Perkara Untuk Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com) – Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau

  • 26 Juli 2023 2763x
Gas LPG 3 Kg di Kelurahan Sari Rejo Langka, Masyarakat Panic Buying

Medan (tajukpos.com)- Gas LPG 3 kilogram (Kg)  langka di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah pangkalan gas

  • 24 Juli 2023 2870x
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, inilah Capaian Kinerja Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 23 Juli 2023 2805x
Ikuti Upacara HBA Bersama Presiden,Kajati Sumut:Seluruh Jajaran Tetap Profesional danJaga Integritas

Medan (tajukpos.com)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa. Sebab, kepercayaan publik terhadap

  • 21 Juli 2023 2803x
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit-Muara

Medan (tajukpps.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan

  • 20 Juli 2023 2916x
Kejati Sumut Didesak Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi 4 Pejabat BTN Cabang Medan ke Pengadilan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera melimpahkan perkara 4 pejabat BTN Cabang Medan

  • 20 Juli 2023 3406x
BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Jakarta (tajukpos.com) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk menghapus