Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH,MH menggelar ekspose perkara kepada Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Senin (31/7/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Disetujui Kejagung, Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif

  • 02 Agustus 2023 2833x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative justice)

Penghentian penuntutan tersebut, setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (31/7/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Humbang Hasundutan, Kajari Tanjung Balai Asahan, Kacabjari Deli Serdang diLabuhan Deli, JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 72 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tiga perkara yang disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Atas nama tersagka Edwin Simbolon melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Atas nama tersangka Bambang Syahputra Als Bembeng melanggar Pasal Pertama 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar 45 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Ketiga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Atas nama tersangka Rizky Syahputra Alias Kotek Pasal 372 Atau 378 KUHPidana.

"Tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun; adanya perdamaian antara korban dengan tersangka , dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali," paparnya.

Kemudian, lanjut Yos penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 Juli 2023 2776x
PWI Sumut Gelar UKW dan UKS Anggota PWI Bulan Agustus

Medan (tajukpos.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi

  • 28 Juli 2023 2874x
Jaksa Peduli Disabilitas, Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SLB E Negeri Pembina Medan

Medan (tajukpos.com)-Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring

  • 28 Juli 2023 2865x
Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD, dr Gita Divonis 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Medan (tajukpos.com) - Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3

  • 26 Juli 2023 2821x
Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Ekspos 3 Perkara Untuk Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com) – Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau

  • 26 Juli 2023 2764x
Gas LPG 3 Kg di Kelurahan Sari Rejo Langka, Masyarakat Panic Buying

Medan (tajukpos.com)- Gas LPG 3 kilogram (Kg)  langka di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah pangkalan gas

  • 24 Juli 2023 2871x
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, inilah Capaian Kinerja Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 23 Juli 2023 2806x
Ikuti Upacara HBA Bersama Presiden,Kajati Sumut:Seluruh Jajaran Tetap Profesional danJaga Integritas

Medan (tajukpos.com)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa. Sebab, kepercayaan publik terhadap

  • 21 Juli 2023 2804x
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit-Muara

Medan (tajukpps.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan

  • 20 Juli 2023 2916x
Kejati Sumut Didesak Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi 4 Pejabat BTN Cabang Medan ke Pengadilan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera melimpahkan perkara 4 pejabat BTN Cabang Medan

  • 20 Juli 2023 3406x
BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Jakarta (tajukpos.com) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk menghapus

  • 18 Juli 2023 2818x
JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara Wilkum Kejati Sumut Lewat Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)- Masih dalam suasana menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, JAM Pidum Kejagung RI Dr

  • 17 Juli 2023 3420x
Presiden Resmi Lantik Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika

  • 17 Juli 2023 2753x
Peringati HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Baksos Donor Darah

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dengan Tema “Penegakan Hukum

  • 15 Juli 2023 2916x
Tiga Guru Besar USU Dikukuhkan

Medan (tajukpos.com)-Universitas Sumatera Utara (USU) mengukuhkan tiga guru besar, yang berlangsung di Auditorium USU, Jumat