Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Foto: dr Gita saat menjalani sidang putusan di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)

Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD, dr Gita Divonis 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

  • 28 Juli 2023 2864x

Medan (tajukpos.com) - Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan. Hakim memutuskan Gita bersalah dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim Immanuel di PN Medan, Kamis, (27/7/2023).

Gita juga dikenakan denda Rp 500 ribu. Apabila denda itu tidak dibayarkan, masa kurungan Gita ditambah 2 bulan.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," terangnya seperti dilansir dari detikSumut.com, Jumat (28/7/2023)

Namun masa tahanan itu, jelas hakim Immanuel, tidak perlu dijalani Gita. Hakim memutuskan untuk memberi Gita masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam waktu tersebut Gita melakukan tindak pidana lainnya, maka vonis akan dijalani Gita.

"Tiga, menyatakan agar pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan," jelasnya.

Gita sebelumnya dituntut 4 bulan penjara dalam kasus penghalangan pelaksanaan penanggulangan wabah. Terdakwa dengan sengaja menyuntikan vaksin kosong kepada anak SD di Medan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dr. Tengku Gita Aistaritha dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan perintah agar segera terdakwa ditahan dan denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Rahmi dilansir di SIPP PN Medan Utara, Kamis, (6/7).

Untuk diketahui, persitwa itu terjadi saat Sekolah Swasta Wahidin Sudirohusodo sedang menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari RSU Delima. Ada dua tim yang bertugas saat kegiatan vaksinasi berlangsung.

Petugas di Tim 1 adalah dr. Gita dibantu perawat Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sementara Tim 2 oleh dr. Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika, dan Fitria Nurhasanah.

Saat dr. Gita menyuntik vaksin kepada siswa SD bernama Olivia Ongsu, orang tua anak itu merekam video dengan kamera ponsel. Tampak dalam video itu, saat spuit atau jarum suntik diinjeksikan dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan sebanyak 0,5 mililiter. (**)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 Juli 2023 2821x
Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Ekspos 3 Perkara Untuk Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com) – Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau

  • 26 Juli 2023 2764x
Gas LPG 3 Kg di Kelurahan Sari Rejo Langka, Masyarakat Panic Buying

Medan (tajukpos.com)- Gas LPG 3 kilogram (Kg)  langka di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah pangkalan gas

  • 24 Juli 2023 2871x
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, inilah Capaian Kinerja Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 23 Juli 2023 2806x
Ikuti Upacara HBA Bersama Presiden,Kajati Sumut:Seluruh Jajaran Tetap Profesional danJaga Integritas

Medan (tajukpos.com)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa. Sebab, kepercayaan publik terhadap

  • 21 Juli 2023 2804x
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit-Muara

Medan (tajukpps.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan

  • 20 Juli 2023 2916x
Kejati Sumut Didesak Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi 4 Pejabat BTN Cabang Medan ke Pengadilan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera melimpahkan perkara 4 pejabat BTN Cabang Medan

  • 20 Juli 2023 3406x
BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Jakarta (tajukpos.com) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk menghapus

  • 18 Juli 2023 2818x
JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara Wilkum Kejati Sumut Lewat Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)- Masih dalam suasana menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, JAM Pidum Kejagung RI Dr

  • 17 Juli 2023 3420x
Presiden Resmi Lantik Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika

  • 17 Juli 2023 2753x
Peringati HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Baksos Donor Darah

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dengan Tema “Penegakan Hukum

  • 15 Juli 2023 2916x
Tiga Guru Besar USU Dikukuhkan

Medan (tajukpos.com)-Universitas Sumatera Utara (USU) mengukuhkan tiga guru besar, yang berlangsung di Auditorium USU, Jumat

  • 15 Juli 2023 2954x
Kapolri Resmi Lantik Irjen Agung Setya Imam Effendi Jadi Kapolda Sumut

Jakarta (tajukpos.com)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda Sumut.

  • 14 Juli 2023 2823x
Rangkaian Peringatan HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 14 Juli 2023 2798x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)