Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Ekspos 3 Perkara Untuk Dihentikan dengan Pendekatan RJ

  • 26 Juli 2023 2820x

Medan (tajukpos.com) – Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  kembali melibatkan beberapa orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang sedang melakukan praktik kerja atau magang di Kantor Kejati Sumut, Rabu (26/7/2023).

Ekspose 3 perkara tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring.

Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Padag Lawas, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kajari Langkat MeiAbeto Harahap,SH,MH, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Padang Lawas, Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan NegeriDeliSerdang di Labuhan Deli. Dengan bertambahnya 3 perkara ini, berarti Kejati Sumut sudah menghentikan 69 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejari Padanglawas dengan tersangka Syawal Hasibuan melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap saudaranya Gabena Tanjung.

Tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, perkara dari Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli sama-sama melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan.

“Dari Kejari Langkat tersangka atas nama Supianto alias Anto melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian” Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah” dan Pasal 362 KUHPidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan perkara ketiga adalah dari Cabjari Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Sopan Soian Sinaga mencuri TBS kelapa sawit milik PTPN II Bandar Klipa. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dan Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

“Tiga perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga,” kata Yos A Tarigan.

Karena antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, lanjut Yos dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perkbunan dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Yos A Tarigan menambahkan, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Keterbukaan proses ekspose perkara kepada JAM Pidum, Kejati Sumut melibatkan langsung beberapa mahasiswa untuk menyaksikan bagaimana proses penerapan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, yang tujuannya adalah menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 Juli 2023 2764x
Gas LPG 3 Kg di Kelurahan Sari Rejo Langka, Masyarakat Panic Buying

Medan (tajukpos.com)- Gas LPG 3 kilogram (Kg)  langka di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah pangkalan gas

  • 24 Juli 2023 2871x
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, inilah Capaian Kinerja Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 23 Juli 2023 2806x
Ikuti Upacara HBA Bersama Presiden,Kajati Sumut:Seluruh Jajaran Tetap Profesional danJaga Integritas

Medan (tajukpos.com)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa. Sebab, kepercayaan publik terhadap

  • 21 Juli 2023 2804x
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit-Muara

Medan (tajukpps.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan

  • 20 Juli 2023 2916x
Kejati Sumut Didesak Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi 4 Pejabat BTN Cabang Medan ke Pengadilan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera melimpahkan perkara 4 pejabat BTN Cabang Medan

  • 20 Juli 2023 3406x
BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Jakarta (tajukpos.com) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk menghapus

  • 18 Juli 2023 2818x
JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara Wilkum Kejati Sumut Lewat Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)- Masih dalam suasana menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, JAM Pidum Kejagung RI Dr

  • 17 Juli 2023 3420x
Presiden Resmi Lantik Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika

  • 17 Juli 2023 2753x
Peringati HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Baksos Donor Darah

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dengan Tema “Penegakan Hukum

  • 15 Juli 2023 2916x
Tiga Guru Besar USU Dikukuhkan

Medan (tajukpos.com)-Universitas Sumatera Utara (USU) mengukuhkan tiga guru besar, yang berlangsung di Auditorium USU, Jumat

  • 15 Juli 2023 2954x
Kapolri Resmi Lantik Irjen Agung Setya Imam Effendi Jadi Kapolda Sumut

Jakarta (tajukpos.com)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda Sumut.

  • 14 Juli 2023 2823x
Rangkaian Peringatan HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional

Medan (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 14 Juli 2023 2798x
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

  • 13 Juli 2023 2774x
Polda Sumut Bentuk Timsus Buru Perampok Wanita ASN Kodam I/BB

Medan (tajukpos.com)-Polda Sumut membentuk tim khusus (Timsus) untuk memburu perampok terhadap wanita Aparatur Sipil Negara (ASN)