Terpidana korupsi DPO Kejari Belawan ( baju rompi/ tengah)
Dipimpin Asintel,Tim Intelijen Kejagung-Kejati Sumut Tangkap DPO Kejari Belawan
Medan (tajukpos.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengamankan Boy MF Tampubolon SE terpidana 4 tahun penjara, di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).
Penangkapan terpidana Boy MF Tampubolon dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH MH
Plt. Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana Boy MF Tampubolon (42) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Belawan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, " kata Asintel
Putusan MA RI menyatakan terrpidana Boy MF Tampubolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, jelasnya.
Disebutkan Asintel, dalam putusan MA RI itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Boy MF Tampubolon untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Dalam perkara ini kerugian negara Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah), katanya.
Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB.Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan. (tp -1)