Gedung Pengadilan Negeri Medan (foto: kumparan.com)
37 Orang Positif Covid-19, PN Medan Perpanjang WFH
Medan (tajukpos.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali memperpanjang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, terhitung mulai tanggal 14 -18 September 2020 .
Kebijakan tersebut diambil menyusul dari 81 orang yang melakukan swab ke dua pada tanggal 4 September 2020, hasilnya 37 orang, yakni hakim, pegawai dan honorer PN Medan terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan menyampaikan, mulai Senin tanggal 14 sampai dengan Jumat tanggal 18 September 2020, PN Medan kembali melaksanakan WFH atau bekerja dari rumah. Ini dilakukan untuk mengurangi atau memutus dampak penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Medan.
Disebutkannya, dari 81 orang yang mengikuti Swab ke dua pada tanggal 4 September 2020, hasilnya ada sebanyak 37 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka itu terdiri dari hakim, pegawai dan honoter PN Medan.
"37 orang positif Covid-19, kini kesemuanya telah menjalani isolasi mandiri," jelas humas.
Lebih lanjut Tarigan mengatakan, pada masa work from home, pelayanan publik di Pengadilan Negeri Medan dibatasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB.
Sedangkan,sidang yang urgent atau yang mau habis masa penahanan tetap dilaksanakan, jelas Tarigan.
Immanuel Tarigan menyampaikan PN Medan juga berduka atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, isteri Ketua PN Medan pada tanggal 13 September 2020 Sekira Pukul 14.25 WIB di RSU Royal Prima Medan, dalam status PDP Covid- 19
Sebelumnya, PN Medan juga telah memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) dari tanggal 4-11 September 2020 , menyusul 38 orang, yakni hakim, pegawai dan honorer PN Medan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid -19.(tp/r).