Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi pink dan dijaga ketat petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Jakarta (tajukpos..com) - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba setelah pemeriksaan di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, di Kejagung, Rabu(3/6/2026). Dengan penahanan ini, Kejagung juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief sebagaimana dikutip dari kompas.com
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung Geledah BGN
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan tengah menggeledah kantor BGN Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah pergantian jajaran pimpinannya.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry kepada Kompas.com, Rabu. Petugas keamanan kantor BGN menyebut penggeledahan dimulai sejak Rabu dini hari tadi.(Kc/tpc)