Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

4 Terdakwa Jual Beli Aset PTPN II Masing- masing Dituntut 1Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • 15 Mei 2026 2138x

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keempat terdakwa itu di antaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.

Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti. 

"Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan," kata JPU Kejati Sukut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta," kata Hendri.

Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.

"Namun terhadap Iman dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara," ujar Hendrik.  Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU. "Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis," ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.

Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026. (tpc/r).

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Mei 2026 2133x
Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan

Medan (tajukpos.com) -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH

  • 13 Mei 2026 2146x
Pengurus FORWAKA Medan Dilantik, Irfandi: Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum

Medan (tajukpos.com)-Pelantikan Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan Periode 2026–2028 resmi digelar di

  • 12 Mei 2026 2130x
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp38 M Sah Secara Hukum

Medan (tajukpos.com) – Permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan korupsi

  • 12 Mei 2026 2130x
Plank Milik Forwaka Asahan Dirusak OTK, Pengurus Lapor Polisi

Asahan (tajukpos.com)-Plank milik Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan hilang. Plank tersebut dicuri dan

  • 12 Mei 2026 2140x
Ketua PAPDESIB Apresiasi Bupati , Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkades Kabupaten Deli Serdang

Medan (tajukpos.com)– Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Sumut ), Zainul Akhyar

  • 11 Mei 2026 2141x
Dari Asahan hingga Medan, KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

Medan (tajukpos.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat budaya antikorupsi secara masif di berbagai lini

  • 09 Mei 2026 2152x
Kajatisu Muhibuddin Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi Forwaka Sumut Ditolak

Medan (tajukpos.com)-Ajuan dalam surat daring Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut untuk bertemu Kajati Sumut

  • 08 Mei 2026 2160x
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Pembangunan RS Pratama Nias

Gunungsitoli (tajukpos.com) - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

  • 08 Mei 2026 2152x
Kajati Muhibuddin Kunjungi Polda Sumut

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bertemu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

  • 06 Mei 2026 2157x
Kejati Sumut Kirim Hasil Pemeriksaan Oknum Jaksa Koboy ke Kejagung

Medan (tajukpos com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa

  • 05 Mei 2026 2160x
Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari, Edmon Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Karo

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH secara resmi melantik Wakil Kepala Kejaksaan

  • 03 Mei 2026 2156x
PWI – Kejati Sumut Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Medan(tajukpos.com)- Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

  • 01 Mei 2026 2157x
Kejari Gunungsitoli Tahan ROZ Pengguna Anggaran di Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias

Gunungsitoli (tajukpos.com)- Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli

  • 01 Mei 2026 2163x
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin Jadi Kajati Sumut

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Agung R.I Prof Dr St Burhanuddin melantik Muhibuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi