Aditiya Abdul Ghany Hasibuan jalani sidang perdana secara daring
Aditiya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana dI PN Medan
Medan, (tajukpos.com) – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Selasa (21/6).
Aditiya dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan perusakan.
Dalam agenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, dijelaskan kasus ini berawal dari pesan soal wanita yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
"Ken Admiral mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira-kira panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm,” kata jaksa Randi dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence itu.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral .
Atas perbuatannya Aditya didakwa dengan Pasal pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain.
“Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1),” jelasnya.
Usai JPU membacakan surat dakwaannya, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan sepekan agenda eksepsi dari terdakwa.(tp1/r)