Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH mengikuti ekspose perkara kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut

Korban danTersangka Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat RJ

  • 11 Mei 2023 2780x

Medan (tajukpos.com)--Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. 

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Rabu (10/5/2023) menyampaikan, kesepakatan berdamai tercapai setelah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH,MH beserta jajaran.

Yos mengatakan, ekspose perkara dilakukan oleh Kajati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, juga diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,MH, dan para Kasi.

Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu, SH,MH dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH,MH beserta Kasi Pidum, ucapnya.

Menurut  Yos A Tarigan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar An. tersangka Firmansyah Als Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana. 

Kemudian,lanjutnya, perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai  An. tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan An. tersangka Rexy Arda Gusema Als Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT .

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 Mei 2023 2960x
Kunker ke Kejari P Siantar, Kajati Sumut Ingatkan Jajaran Gunakan Sistem Digital Laporan ke Pimpinan

Pematangsiantar (tajukpos.com)-Setelah kunjungan kerja ke Kejari Simalungun, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati

  • 10 Mei 2023 2898x
Kejari Binjai Terima Pengembalian Uang Pengganti dan Denda Perkara Dana BOS SMAN-6 Binjai

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima pengembalian uang pengganti dan denda dalam perkara Dana BOS

  • 09 Mei 2023 2790x
Kunker ke Kejari Simalungun, Kajati Sumut Monitor Posko Pemilu

Simalungun (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengajak seluruh jajaran Kejari

  • 08 Mei 2023 2787x
Peringati HUT ke-72 Persaja, Kajati Sumut Berikan Penghargaan Kepada Bidang Pidmil dan Datun

Medan (tajukpos.cpm)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menjadi Inspektur Upacara  pada

  • 08 Mei 2023 3285x
Objek Wisata Sibea-bea Ramai, Ini yang Dinikmati Pengunjung...

Samosir ( tajukpos.com)-Objek wisata  Sibea-bea Kecamatan Harian  Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara kembali

  • 06 Mei 2023 2902x
Ikhwaluddin Simatupang Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon DPD RI ke KPU Sumut

Medan (tajukpos.com)-Atmosfir kontestasi Pemilu 2024 semakin terasa. Hal ini ditandai dengan semarak Tahapan Pendaftaran dan

  • 06 Mei 2023 2899x
Pakaian Adat Daerah Indonesia Hiasi Upacara Pembukaan SEA Games 2023

Phnom Penh (tajukpos.con) - Pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia menghiasi Morodok Techo National Stadium, Phnom Penh,

  • 06 Mei 2023 2817x
Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Labura

Rantau Prapat (tajukpos.com)-Tm penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan tiga  tersangka 

  • 05 Mei 2023 2847x
Saksi tak Hadir, Sidang Bos Electra KTV CBD Polonia Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi Gagal Digelar

Medan (tajukpos.com), - Sidang lanjutan perkara kepemilikan 10 butir Pil Ekstasi dengan terdakwa Bos Electra KTV CBD Polonia,

  • 05 Mei 2023 2849x
Badko HMI Sumut Minta Polda Sumut Usut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal Diduga Libatkan AH

Medan (tajukpos.com), Ketua umum Badko HMI Sumut meminta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut tuntas

  • 04 Mei 2023 3024x
Terungkap di Persidangan,Dishub Samosir: Tak Tahu Kapal Pesiar Milik Apin BK Berlayar di Danau Toba

Medan ( tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jonni Alias

  • 03 Mei 2023 2789x
Kunker, Kajati Sumut Ingatkan Seluruh Jajaran Tangani Perkara dengan Profesional

Kabanjahe (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH bersama rombongan melakukan

  • 03 Mei 2023 2819x
Polda Sumut Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme

  • 01 Mei 2023 2808x
Buka Mulai 1- 14 Mei, KPU Medan Imbau Bacaleg Mendaftar di Awal Waktu

Medan (tajukpos.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau partai politik agar mendaftarkan bakal