Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H (tengah)
Kejari Binjai Terima Pengembalian Uang Pengganti dan Denda Perkara Dana BOS SMAN-6 Binjai
Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima pengembalian uang pengganti dan denda dalam perkara Dana BOS SMAN-6 Binjai sebesar Rp.834.067.975,-(Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H dalam Press Conference, Senin (8/5/2023).menyampaikan adapun jumlah uang pengganti keseluruhan yang diterima Kejari Binjai dari perkara Dana BOS SMAN-6 Binjai adalah sebesar Rp.834.067.975,-
Dalam perkara ini, sebut Kajari,Terpidana Dra. Ika Prihatin, MM. selaku Kepala Sekolah SMAN-6 Kota Binjai secara bersama-sama dengan terpidana Elmi, SPd. pada kurun waktu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di SMA Negeri 6 Kota Binjai, Jalan A.R. Hakim No.66 A, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp.834.067.975,-
"Jadi jumlah uang pengganti keseluruhan yang diterima adalah Rp.834.067.975,- dan uang perkara Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap ," ucap Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution, SH MH.
Kajari menyampaikan pada tahap Penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Dra. Ika Prihatin, MM pada tanggal 29 Juni 2022 dan titipan uang pengganti sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Terpidana ELMI, S.Pd pada tanggal 30 Juni 2022.
Lebih rinci Jufri menjelaskan, 30 Maret 2023, Terpidana Dra. Ika Prihatin, MM telah membayar uang pengganti sejumlah Rp184.609.990,00 (seratus delapan puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) yang dilakukan dengan cara mencicil.
Cicilan pada tanggal 11 April 2023, lanjutnya, terpidana Dra. Ika Prihatin, MM membayar sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2023, membayar sebesar Rp34.609.990,- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
" Penghitungan uang kembali dilakukan oleh petugas atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai untuk dibawa guna disetorkan ke rekening Kas Negara," ucap Jufri.
Kajari Binjai mengatakan kedepannya, kegiatan ini diharapkan wujud kebersamaan yang merupakan kunci untuk mewujudkan kesuksesan bersama, meneguhkan komitmen kebersamaan agar terjaga kekompakan dan persatuan bagi para Jaksa di seluruh Indonesia terkhusus di wilayah Kota Binjai.
"Press Conference dilakukan untuk menunjukkan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Binjai tidak main – main dalam melakukan penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi pada wilayah Kota Binjai serta berkomitmen dalam upaya mengembalikan kerugian Negara atas tindakan para koruptor yang merugikan Negara," tandasnya.
Dalam Press Conference itu turut juga dihadiri para Kasubsi, Jaksa Penuntut Umum, pegawai atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai dan pers.(tp1/r)