Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dianto, SH,MH

Curi Sawit Demi Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencuri dengan RJ

  • 13 April 2023 2846x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara pencurian sawit atas  tersangka Warseno Als Seno dengan pendekatan 
keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) , Rabu (12/4/2023). 

Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah sebelumnya  Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH.,MH beserta jajaran.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan penghentian penuntutan perkara pencurian sawit atas tersangka Warseno Als Seno tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan .

"Tersangka Warseno Als Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP," terang Yos.

Tersangka Warseno Als Seno ini, sebut Yos A Tarigan, 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya.

2 Perkara

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana  lainnya yakni tindak pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta tindak pidana perlindungan Anak dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dua perkara pidana itu masing- masing 
dari Kejaksaan Negeri Belawan atas nama Tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas tersangka Gelpin Simanjuntak Als Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 13 April 2023 2916x
TOP Musrenbang RKPD Provsu 2024, Bupati Samosir Terima Piagam Penghargaan Perolehan DID Tertinggi

Samosir  (tajukpos.com)- Pemerintah Kabupaten Samosir menerima penghargaan atas perolehan Dana Insentif Daerah (DID)

  • 12 April 2023 2788x
Ramadhan, PN Medan Bagikan Takjil Bagi Pengendara Bermotor

Medan (tajukpos.com)'-Berbagi di saat bulan suci  Ramadhan 1444 H , Pengadilan Negeri (PN)  Medan Klas I-A khusus

  • 12 April 2023 2794x
Bupati Samosir Buka Secara Resmi Pembinaan Penyelenggaraan dan Penilaian SPIP Terintegrasi

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang membuka secara resmi

  • 12 April 2023 2887x
Kejari Gianyar Lelang Barang Rampasan

Gianyar (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari)  Gianyar melakukan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara 

  • 11 April 2023 2829x
Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggung

  • 11 April 2023 2911x
Bupati Samosir Lakukan Survey Lokasi Event AQUABIKE World Championship di Pelabuhan Ambarita

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bersama Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  • 11 April 2023 2899x
Tingkatkan Pelayanan Hukum Online HALO JPN, Datun Kejari Gianyar Gelar Focus Group Disscusion

Gianyar (tajukpos.com)-Datun Kejaksaan Negeri Gianyar menggelar  Focus Group Disscusion (FGD) dalam rangka meningkatkan

  • 10 April 2023 2963x
Meriahkan HUT RI Ke-78, Kompetisi Sepak Bola Piala Bupati Samosir Akan Digelar 29 April-17Agustus

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST didampingi Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Johnson Gultom

  • 10 April 2023 2883x
RSUD dr. Hadrianus Sinaga Raih Akreditasi Paripurna

Samosir  (tajukpos.com)-Berdasarkan hasil penilaian tim Akreditasi yang dilaksanakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS),

  • 10 April 2023 2935x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara KDRT, Penganiayaan dan Pengancaman dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan

  • 10 April 2023 2899x
Edy-Bobby Kompak di Buka Puasa Gerindra Sumut, Pertandakah Bakal Gandengan di Pilgubsu 2024?

Medan (tajukpos.com)-Kalau di pusat ada wacana koalisi besar jelang Pilpres. Di Sumut, jelang Pilgubsu 2024 ini masih adem adem

  • 08 April 2023 3111x
Kenal Pamit,Agus Wirawan Eko Saputro Jabat Kajari Gianyar,Ni Wayan Sinaryati Jadi Asbin Kejati Bali

Gianyar (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Gianyar  melaksanakan kegiatan Kenal Pamit dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar

  • 06 April 2023 2933x
Polres Samosir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes Rp383 Juta

Samosir (tajukpos.com) - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara,

  • 06 April 2023 2956x
Tidak Tepati Janji, Penyidik Polrestabes Medan Sarankan Pelapor Batalkan Surat Perdamaian

Medan (tajukpos.com)-  Setelah didesak, Penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor Ratna