Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dianto, SH,MH
Curi Sawit Demi Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencuri dengan RJ
Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara pencurian sawit atas tersangka Warseno Als Seno dengan pendekatan
keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) , Rabu (12/4/2023).
Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH.,MH beserta jajaran.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan penghentian penuntutan perkara pencurian sawit atas tersangka Warseno Als Seno tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan .
"Tersangka Warseno Als Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP," terang Yos.
Tersangka Warseno Als Seno ini, sebut Yos A Tarigan, 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya.
2 Perkara
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana lainnya yakni tindak pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta tindak pidana perlindungan Anak dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dua perkara pidana itu masing- masing
dari Kejaksaan Negeri Belawan atas nama Tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas tersangka Gelpin Simanjuntak Als Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya.(tp1/r)