Polresta DS Tangkap Janda Muda dan Sita 22.06 Gram Sabu
Deliserdang (tajukpos.com)-Jajaran Sat Narkoba Polresta Deliserdang
berhasil menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39), di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delutua, karena diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,, Kamis (21/7).
Dalam.operasi" Gencar Memberantas Peredaran Narkoba" itu,, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan janda muda tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
"Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram," ucapnya. Kamis (21/7/22).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH menyampaikan, pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22).
Dari pengakuan IS, sebut Zulkarnain,
narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
"Sesampainya di lokasi yang dimaksud, benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju," jelasnya.
Ketika dimintai keterangannya, sebut Kasat, Pelaku Ju langsung mengaku sebagai jualan sabu. Lalu, pelaku Ju mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas, ungkap Kompol Zulkarnain SH
" Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba," kata
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH.
Zulkarnain mengatakan kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.(Willy)
Sumber : Humas Polresta DS