Kasi Intel Kejari Medan Simon, S.H. M.H dalam keterangan persnya
Dugaan Korupsi Rp1,9 M, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas
Medan ( tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) bidang seksi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus), Kamis (21/7/2022).) melakukan penahahan terhadap mantan Kepala BRI Unit Simpang Amplas inisial RTE
Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Simpang Amplas tahun 2019 s/d 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201 .
Selain mantan Kepala BRI Unit Simpang Amplas RTE, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menahan DA (Customer Service pada Bank BRI Unit Simpang Amplas ) dalam kasus yang sama.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penahahan kepada tersangka DA dan RTE," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, S.H., M.H. dalam siaran persnya,kepada wartawan Kamis (21/7/2022) sore.
Simon, lebih lanjut menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka DA (Customer Service pada Bank BRI Unit Simpang Amplas), adalah Pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak 5 (lima) rekening yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh Tersangka DA tanpa persetujuan debitur .
Selain itu, ungkapnya, pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 6 (enam) rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh Tersangka
" Pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak sembilan rekening yang digunakan oleh Tersangka DA," ujar Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra,S.H., M.H
Bukan itu saja, ungkap Simon lagi, adanya Pemalsuan 2 (dua) bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh Tersangka DA
Tersangka RTE
Lebih lanjut, Simon menjelaskan, sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka RTE selaku Kepala Unit
BRI Unit Simpang Amplas, secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana tugas dan fungsinya.
Sehingga dinilai tersangka RTE memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, jelasnya.
Sementara itu, terang Simon, untuk kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
"Selanjutnya tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan dan tersangka RTE di RUTAN Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (duapuluh) hari guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun pertimbangan dilakukannya penahanan, jelas Simon, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,.
Kemudian, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, ucapnya..(tp/relis)