Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Cek Kelayakan Armada dan Awak di Terminal Amplas
Medan (Tajukpos) - Memastikan angkutan umum layak dipakai untuk libur natal dan tahun baru, petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan, BNN dan Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pemeriksaan armada maupun awak angkutan.
Satu persatu awak angkutan diperiksa mulai dari kelengkapan administarasi seperti surat jalan, KIR, STNK, juga kondisi kendaraan meliputi kondisi ban, lampu, dan instrumen kendaraan lainnya.
“Kita lakukan pemeriksaan bersama baik kelengkapan kendaraan maupun sopirnya, apabila salah satu lampu tidak menyala, kita suru diperbaiki disini, “ ujar petugas M Irpan Lubis saat melakukan pemeriksaan armada di Terminal Terpadu Amplas , Jumat (20/12/2019).
Sopir juga diperiksa kesehatannya dengan dites urine untuk memastikan tidak ada yang mengonsumsi narkoba maupun di bawah pengaruh minuman keras. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh BNN dan petugas Dinas Kesehatan.
“Hasilnya sampai saat ini belum ada yang dinyatakan positif, kita imbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan dan tidak mengkonsumsi minuman atau apapun yang membahayakan diri dan penumpang,“ ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Posko Induk Angkutan Nataru 2019, Agustinus Panjaitan mengatakan, untuk tariff angkutan sudah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) soal tariff angkutan jalan sejak tahun 2016. “Kalau saya tidak salah, untuk tarif batas bawah Rp90-an ribu, batas atas Rp100-an lebih. Persisnya saya tidak hafal. Perusahaan angkutan sudah memahami aturan ini, dan sebelum arus mudik Natal nanti dimulai kami akan melakukan monitoring,” kata Agustinus yang juga Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian di Dinas Perhubungan Sumut, menjawab menjawab pertanyaan wartawan.

Disebutnya, Arus mudik Nataru diprediksi mulai 22-23 Desember. Dishub Sumut bersama instansi terkait lainnya akan turun ke lapangan guna memastikan semua aspek berjalan lancar. Termasuk monitoring ke pool-pool angkutan jalan yang ada di Kota Medan. “Kegiatan ini sama halnya saat pelaksanaan angkutan lebaran sebelum arus mudik berlangsung,” katanya.
Menurut pihaknya, sejauh ini belum pernah ada temuan perusahaan angkutan jalan yang melanggar aturan tarif batas atas dan bawah tersebut. Apalagi berdasarkan hemat Agustinus, biasanya soal tarif angkutan jalan memang jauh lebih sensitif. “Ya, sensitifitasnya lebih tinggi untuk angkutan jalan ini. Jika tarifnya beda sedikit saja atau lebih tinggi dari yang lain, akan ditinggalkan orang. Beda seperti angkutan udara maupun laut. Hal ini mengingat ketatnya persaingan bisnis angkutan,” ungkapnya.
Namun demikian, jika di lapangan ada ditemukan pelanggaran tarif oleh perusahaan angkutan jalan, pihaknya segera menyurati perusahaan dimaksud. Termasuk pula akan dilaporkan ke Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat. “Sebenarnya kita bukan hanya urusi untuk AKAP, juga AKDP. Biasanya langsung kita laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat selaku pemberi izin. Namun belum pernah ada sih sejauh ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan angkutan dan awak masih berlangsung (sp/s1)