Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Bila Rakyat Berkehendak, Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati

  • 09 Desember 2019 3501x

Jakarta (Tajukpos) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Namun Jokowi menyampaikan ada syaratnya. Apa itu?
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," imbuh Jokowi.
Jokowi berada di SMKN 57 Jakarta dalam rangka pentas antikorupsi bersama sejumlah menterinya. Saat menggelar tanya-jawab, Jokowi sempat ditanya seorang siswa soal alasan negara tidak tegas terhadap koruptor dan tidak menghukum mati.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani di negara maju, misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati?" tanya seorang siswa kepada Jokowi.
"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan.

Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan ayat (2) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(dtc)

>> BERITA TERKAIT

  • 09 Desember 2019 3319x
Peringatan HAKI 2019, Wagub: Tanamkan Nilai Kejujuran Pada Anak Sejak Dini

Lubukpakam (Tajukpos) - Hari Anti Korupsi Internasional Kabupaten Deliserdang diperingati yang dipusatkan di Balairung Pemkab

  • 09 Desember 2019 3877x
Pulang Tanpa Pemberitahuan, Kasatpol PP Medan Dinilai “Anggap Enteng” Undangan Komisi IV

Medan (Tajukpos) - Pulang tanpa pemberitahuan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dinilai “anggap enteng” terhadap

  • 09 Desember 2019 3485x
Peringatan HUT Dharma Wanita ke 20 Tahun 2019 Berlangsung Meriah

Medan (Tajukpos) - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan

  • 09 Desember 2019 3454x
3 Tahun Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan, Warga Medan Johor Mengadu ke DPRD Medan

Medan (Tajukpos) - Terkesan adanya pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB di Jalan STM antara Jalan Perbatasan dengan Jalan Suka

  • 09 Desember 2019 3566x
Guru Honorer TK, SD dan SMP Non Sertifikasi di Medan Akan Menerima Kesejahteraan

Medan (Tajukpos) - Pemko Medan akan memberikan bantuan kesejahteraan kepada guru honorer guna meningkatkan dan memotivasi dalam

  • 09 Desember 2019 3378x
Komisi II DPRD Minta Dinas Sosial Data Ulang Warga Miskin di Kota Medan

Medan (Tajukpos) - Terkait adanya laporan dilapangan banyak penduduk kurang mampu yang belum menjadi peserta Penerima Bantuan

  • 09 Desember 2019 3429x
Garuda dan AirAsia Hentikan Penerbangan ke Bandara Silangit

Humbahas (Tajukpos) - Maskapai penerbangan nasional Garuda sudah menghentikan jadwal penerbangan sejak Agustus lalu ke Bandara

  • 09 Desember 2019 3327x
Plt Wali Kota Medan Letak Batu Pertama Revitalisasi Gudang PT BGR

Medan (Tajukpos) - Peletakan batu pertama (Groundbreaking) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi

  • 09 Desember 2019 3579x
SEA Games 2019, Aprilando Rumapasal dan Bonatua Lumban Tungkup ke Final Kick Boxing

Manila (Tajukpos) - Dua atlet Kick Boxing Indonesia yakni Aprilando Rumapasal dan Bonatua Lumban Tungkup meraih tiket ke final

  • 08 Desember 2019 3467x
Selasa Sore, Judika Meriahkan Natal Oikumene Kota Medan di TD Pardede Hall

Medan (Tajukpos) – Umat Kristiani Kota Medan diajak untuk memeriahkan Perayaan Natal Oikumene Pemko Medan Tahun 2019 di TD

  • 08 Desember 2019 3428x
Bupati Hadiri Malam Puncak Festival Pesona Wisata Kabupaten Tapanuli Tengah 2019

Pandan (Tajukpos) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama Wakil Bupati, Ketua Pengadilan Negeri

  • 08 Desember 2019 3295x
Perayaan Natal Oikumene Paranginan, Bupati: Melalui Momentum Natal Hindari Perselisihan

Humbahas (Tajukpos) - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE bersama istri Ny. Lidya Dosmar Banjarnahor hadiri Perayaan

  • 08 Desember 2019 3478x
48 Warga Asahan Diduga Keracunan Makanan dari Acara Syukuran

Asahan (Tajukpos) - Sebanyak 48 warga di Kabupaten Asahan, Sumut keracunan makanan. Mereka diduga keracunan usai menyantap

  • 08 Desember 2019 3353x
DPR RI Terima Proposal Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

Taput (Tajukpos) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyerahkan proposal pendirian Universitas Negeri