3 Tahun Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan, Warga Medan Johor Mengadu ke DPRD Medan
Medan (Tajukpos) - Terkesan adanya pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB di Jalan STM antara Jalan Perbatasan dengan Jalan Suka Murni yang sudah berlangsung 3 tahun lamanya, warga Kecamatan Medan Johor mengadu ke DPRD Medan yang diterima Komisi IV.
“Kami menyampaikan pengaduan tentang adanya bangunan yang sudah berdiri selama 3 tahun tanpa IMB, namun tidak ada tindakan dari aparat terkait,” ujar salah seorang warga, Erwin Lubis dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Senin (9/12) yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH.
Dalam RDP yang dihadiri Anggota Komisi IV di antaranya Wakil Ketua D Edi Suranta S Meliala, Sekretaris Burhanuddin Sitepu, Dedy Aksyari Nasution, David Roni Sinaga SE, Renville dan lainnya, warga mempertanyakan, bangunan sudah jelas-jelas melanggar aturan, namun tetap saja dibiarkan. Sebagai masyarakat, sebutnya, mereka merasa heran mengingat kawasan itu tempat ramai. Ada camat dan lurah serta petugas Trantib, kenapa tidak ada tindakan dan teguran dari mereka, ujarnya.
Menanggapi aduan warga, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Jhon Lase menjelaskan, untuk permohonan yang diajukan Kuswadi mewakili 7 orang, pada 21 Februari 2019 itu sudah diproses yakni bangunan tempat tinggal sebanyak 6 unit 2 lantai. “Tapi, karena belum melengkapi persyaratan terkait gambar, jadi tak kami terbitkan,” sebutnya.
Sementara itu perwakilan Dinas PKP2R Medan, Cahyadi mengaku sudah menerima pengaduan dari warga. ”Kami langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan. Kami temui pembangunan rumah tempat tinggal sedang berlangsung. Jadi, kami sudah monitor dan sudah memberi peringatan, maka bisa digagas pembongkaran,” tegasnya.
Hasil koordinasi dengan pemilik bangunan, paparnya, pembangunan untuk sementara distanvast kan dan pemilih harus mengurus izinnya. “Masalahnya, kalau tetap dilakukan pembangunan, maka kita surati Satpol PP,” jelasnya.
Pihak Satpol PP Ardani menjelaskan, pihaknya dalam persoalan bangunan ini mengacu pada PP No 5 tahun 2012 tentang IMB dan PP no 83 tahun 2017 serta 98 tahun 2018 dan PP no 44 tahun 2017. Sesuai petunjuk itu Satpol PP hanya menindak bangunan yang telah diberikan monitoring.
“Kalau untuk bangunan ini masih monitoring, kami belum diberikan hasil monitoring. Kalau dikasih ke kami (hasil monitoring), akan dijadwal. Ini SOP kita,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mendorong Satpol PP untuk tidak hanya menunggu, karena pelanggaran sudah terjadi. ”Kita minta Satpol PP sebagai penegak Perda agar bertindak, karena adanya pelanggaran izin di situ,” pungkasnya. (s1)