Kajati Sumut Idianto, SH, MH melakukan ekspose dari ruang vicon Lantai 2 kantor Kejati Sumut (Foto: Penkum Kejati Sumut)
Curi Buah Sawit untuk Kebutuhan Hidup, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tersangka dengan RJ
Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menghentikan penuntutan perkara pencurian buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi atas tersangka Arjuna Tanjung dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Simalungun dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative jusctice (RJ), Senin (17/5/2023).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan tersangka Arjuna Tanjung disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, " katanya.
2 Perkara Pidana
Sementara itu, selain perkara tersangka Arjuna Tanjung, Kajati Sumut juga menghentikan 2 perkara tindak pidana lainnya, yakni perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka menganiaya saksi korban.
Lalu, perkara berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman Alias Lebai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, melakulan.penganiayaan.
Disebutkan Yos adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya.
Yos Tarigan menjelaskan 3 perkara tindak pidana itu dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH.,MH beserta jajaran dari ruang vicon Lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
"JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana pun menyetujui dihentikan 3 perkara tersebut,' ucap Yos
Yos mengatakan, ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU serta para Kasi.
Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan, Kajari Simalungun dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu.(tp1/r)