Bawa Sabu 15 Kg, Mantan Napi Divonis 20 Tahun Penjara
Medan (tajukpos.com) - Majelis Hakim menghukum Diki Setiawan alias Dedek selama 20 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan penjara dalam persidangan secara online di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/08/22).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution ,menyampaikan terdakwa terbukti bersalah membawa sabu seberat 15 Kg dari Medan tujuan Jakarta melalui jalan darat dengan upah sebesar Rp200 juta.
Namun belum berhasil menikmati upah yang dijanjikan oleh Romi yang dikenalnya pada saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, terdakwa justru tertangkap oleh pihak kepolisian saat menunggu di Stasiun Bus Medan Jaya yang akan membawanya ke Jakarta.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa.
Hal memberatkan, sebut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Usai membacakan putusan , majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum Pantun Marojahan Simbolon untuk menanggapi putusan tersebut.
Pantun pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim karena sebelumnya menuntut terdakwa seumur hidup dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dilansir dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon menyebutkan perkara ini bermula saat Diki yang merupakan warga Jalan Tembung Pasar VII, Beringin Gang Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang pada 14 April 2022.
Saat berada di beranda atau teras rumah datang seorang bernama Romi menanyakan keberadaan Rama yang merupakan adik terdakwa.
"Ada Job ini mengantarkan sabu seberat 15 Kg ke Jakarta dengan imbalan Rp200 juta," ucap Romi kepada Diki sesuai isi dakwaaan yang dibacakan penuntut umum.
Saat itu terdakwa yang sudah saling kenal dengan Romi karena pernah satu sel saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, langsung setuju dan sepakat mengantar sabu ke Jakarta.
Tanpa basa basi ia pun berangkat bersama Romi untuk menumpangi mobil Avanza yang diparkir di dekat pintu tol Bandar Selamat, untuk selanjutnya menuju loket bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Sesampai di Loket Bus Medan Jaya, kemudian Romi memberikan uang Rp1 juta serta membelikan tiket kepada terdakwa, sembari menunggu keberangkatan bus yang bakal membawanya ke Jakarta, Romi langsung ditangkap Mangatur E Siallagan, Ricky Swandana dan Ellys Riki Jaya yang ketiganya personil Satresnarkoba Polrestabes yang melakukan penangkapan.
Saat petugas melakukan penggeledahan di tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus sabu dan warna hitam sebanyak delapan bungkus sabu dengan setiap bungkus seberat 15 kg. Di hadapan petugas Diki menyatakan bahwa barang yang bakal diantar ke Jakarta milik Romi.
Sementara itu, Romi yang memberikan pekerjaan saat dihubungi petugas tidak berhasil ditangkap karena ke buru pergi meninggalkan loket Medan Jaya..(tp/r)