Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Johansen Simanihuruk saat memperlihatkan surat pengaduan ke Mabes Polri (pung)

Kecewa Laporan Dihentikan, Korban Dugaan Penipuan Kembali Surati Mabes Polri

  • 24 Agustus 2022 2964x

Medan ( tajukpos.com)-Korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah, So Huan, kembali menyurati Karo Wassidik Mabes Polri, guna meminta tindaklanjut surat sebelumnya yang hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Pada 22 Desember 2021 kita sudah pernah berkirim surat ke Mabes Polri, untuk meminta jawaban apakah perkara yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sumut itu, bisa dilakukan kembali gelar perkara,” kata Johansen Simanihuruk SH MH, kuasa hukum dari So Huan di kantornya, Rabu (24/2022) sore.

Johansen menyebut, karena belum adanya tanggapan, maka pihaknya sudah melayangkan kembali surat ke Karo Wassidik Mabes Polri dengan nomor: 35/JOS/VIII/22 tertanggal 23 Agustus 2022, guna mendapat kepastian hukum terhadap kliennya.

"Harusnya kan ada jawaban atau kepastian. Tapi karena sampai sekarang tidak ada jawaban, kita tindak lanjutilah surat kita yang pertama itu. Selain itu, kita juga sudah menyurati Komisi III DPR RI dan Kompolnas, dan sudah ada respon dari mereka,” ujarnya.

Menurut dia, dengan tidak adanya jawaban surat Mabes Polri, kasus kliennya seperti digantung tanpa kepastian. “Setiap masyarakat kan berhak tahu, kalaulah tidak dikabulkan, maunya adalah jawabannya. Bukan didiamkan. Kalau nanti tidak ada juga jawaban, akan kita laporkan langsung ke Kapolri dan Presiden,” sebutnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, kliennya sangat keberatan dengan penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B 1160/VIl/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juli 2021, terhadap pasangan suami istri berinisial WA dan LL.

Menurutnya, permohonan gelar perkara sangat berdasar bila mencermati kembali analisa hukum perbuatan yang telah dilakukan pasangan suami istri itu, telah memenuhi unsur-unsur tindakan penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan analisa hukum kami secara jernih melihat bahwa perbuatan yang dilakukan terlapor telah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebab unsur-unsur bujuk rayu dan janji bohong telah terpenuhi,” ungkapnya.

Johansen menegaskan, demi terciptanya transparansi, akuntabilitas dan sikap profesionalisme kepolisian sebagai bagian dan criminal justice system, maka pihaknya sangat berharap Karo Wassidik Mabes Polri untuk menyelenggarakan gelar perkara.

“Supaya kegiatan penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan seraya memanggil (menghadirkan) pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” pungkasnya.

Disebutkannya, awalnya pasangan suami istri WA dan LL, menawarkan menjual dua bidang tanahnya di Tanjungbalai, namun belakangan hanya menyerahkan satu bidang tanah SHM No 74, sementara satu bidang tanah SHM No 75 akan diserahkan pada akhir 2019.

Akan tetapi, hingga saat ini para terlapor tidak menyerahkan tanah SHM No 75 kepada So Huan, begitupula uang panjar sebesar Rp50 juta yang diserahkan oleh pelapor ke terlapor sesuai dengan bukti kwitansi sampai sekarang ini masih di tangan terlapor.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Sumut sudah turun ke Tanjungbalai melakukan cek lokasi sengketa serta memeriksa sejumlah saksi, menindaklanjuti laporan So Huan.

Pasangan suami istri WA dan LL dilaporkan atas sangkaan melakukan tindak pidana  penipuan/penggelapan sebagai buntut pengingkaran kesepakatan jual beli dua bidang lahan/tanah status sertifikat hak milik (SHM) di Tanjungbalai 2019 lalu.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kuasa hukum korban, juga sudah melayangkan dua kali somasi yaitu 29 Juni 2021 dan 9 Juli 2021.

Dalam somasi itu disebut, awalnya korban dengan WA dan LL telah sepakat  melakukan jual beli dan penyerahan  dua bidang tanah lahan yang berdampingan sesuai SHM No 74 seluas  17.187m² senilai Rp530 juta, dan SHM No 75 seluas 22.812 m² senilai Rp 720 juta, terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, masing masing atas nama WA.

Untuk pembelian dua bidang tanah itu korban menyerahkan panjar Rp50 juta  sesuai kwitansi tanggal 1 Juli 2019 ditandatangani WA yang diketahui  Kepala Desa Asahan Mati.

Dan sejak diterimanya uang panjar, WA telah mengizinkan  korban melakukan pengerjaan  fisik di atas dua bidang tanah itu seperti, pembersihan lahan dan pembuatan jalan sehingga sudah mengeluarkan
biaya Rp428.530.000.

Tetapi belakangan, kesepakatan menjual dan menyerahkan dua bidang lahan itu tidak dilaksanakan, karena terlapor hanya menyerahkan dan mau menjual  satu bidang lahan saja.(*)

Sumber: medanposonline

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Agustus 2022 2909x
Apel Pagi, Asintel Kejatisu Ingatkan Jajaran Dukung Persuratan Digital dan Tetap Profesional

Medan (tajukpos.com)-Apel pagi yang digelar setiap awal pekan, Senin (22/8/2022) giliran Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan,

  • 23 Agustus 2022 2919x
Wali Kota Medan: Perbanyak Layanan Vaksin Cegah Peningkatan Kasus COVID-19

Medan (tajukpos.com) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution meminta pelayanan vaksinasi booster (dosis penguat)

  • 20 Agustus 2022 2903x
BUMDes Siarubung Kecanatan Harian Berhasil Raih Peringkat 3 Lomba BUMDesa Terbaik

Samosir (tajukpos.com)-BUMDes Siarubung Kecamatan Harian berhasil meraih peringkat 3 dalam LOMBA BUM Desa Terbaik Tingkat

  • 19 Agustus 2022 2912x
Polresta Deliserdang Evakuasi Korban Banjir dan Berikan Bantuan Sembako

Deliserdang (tajukpos.com) - Polresta Deliserdang turut serta mengevakuasi korban banjir sekaligus meringankan beban dengan

  • 19 Agustus 2022 2972x
Bupati Samosir Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Olahraga.

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Olah Raga (GOR)

  • 19 Agustus 2022 2906x
Ratusan Rumah di Tanjung Morawa Terendam lBanjir

Deliserdang ( tajukpos.com)-Ratusan rumah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terendam banjir,

  • 19 Agustus 2022 3007x
Warga 28 Desa di Pangururan Isi Perayaan HUT RI Ke-77 dengan Berbagai Kegiatan

Samosir (tajukpos.com )-Untuk merayakan HUT Kemerdekaan  RI ke-77, warga di 28 desa di Kecamatan Pangururan Kabupaten

  • 17 Agustus 2022 2948x
Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan hari Kemerdekaan

  • 17 Agustus 2022 2937x
Rasa Peduli, Wartawan Warkop Jurnalis Bersama Kapolres Samosir Jenguk Wartawan yang Sakit

Samosir ( tajukpos.com )-Merasa satu profesi dan rasa peduli terhadap sesama, Selasa (16/82022), Wartawan Samosir  yang

  • 17 Agustus 2022 2967x
Mengenang Jasa Para Pahlawan, Forkopimda Kab Samosir Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Samosir (tajukpos.com)-Untuk mengenang jasa para pahlawan dan sebagai rangkaian Peringatan HUT RI ke-77, tepat Pukul 00.00 WIB,

  • 16 Agustus 2022 2901x
HUT ke-77 RI, Bupati Samosir Ikuti Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Samosir (tajukpos.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dengan agenda

  • 15 Agustus 2022 2895x
Bupati Samosir Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan resmi mengukuhkan pasukan pengibar bendera Pusaka (Paskibraka),

  • 15 Agustus 2022 2924x
Meriahkan HUT RI ke -77, Bupati Samosir Lepas Bendera Start Lomba Gerak Jalan

Samosir (tajukpos.com)-Dalam  memeriahkan peringatan HUT RI ke-77, Bupati Samosir, Vandiko T Gultom melepas bendera start

  • 15 Agustus 2022 2933x
Bupati Samosir Monitoring Posko Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom melakukan monitoring di Posko Terpadu Operasi Kontijensi Aman Nusa II,