Johansen Simanihuruk saat memperlihatkan surat pengaduan ke Mabes Polri (pung)
Kecewa Laporan Dihentikan, Korban Dugaan Penipuan Kembali Surati Mabes Polri
Medan ( tajukpos.com)-Korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah, So Huan, kembali menyurati Karo Wassidik Mabes Polri, guna meminta tindaklanjut surat sebelumnya yang hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Pada 22 Desember 2021 kita sudah pernah berkirim surat ke Mabes Polri, untuk meminta jawaban apakah perkara yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sumut itu, bisa dilakukan kembali gelar perkara,” kata Johansen Simanihuruk SH MH, kuasa hukum dari So Huan di kantornya, Rabu (24/2022) sore.
Johansen menyebut, karena belum adanya tanggapan, maka pihaknya sudah melayangkan kembali surat ke Karo Wassidik Mabes Polri dengan nomor: 35/JOS/VIII/22 tertanggal 23 Agustus 2022, guna mendapat kepastian hukum terhadap kliennya.
"Harusnya kan ada jawaban atau kepastian. Tapi karena sampai sekarang tidak ada jawaban, kita tindak lanjutilah surat kita yang pertama itu. Selain itu, kita juga sudah menyurati Komisi III DPR RI dan Kompolnas, dan sudah ada respon dari mereka,” ujarnya.
Menurut dia, dengan tidak adanya jawaban surat Mabes Polri, kasus kliennya seperti digantung tanpa kepastian. “Setiap masyarakat kan berhak tahu, kalaulah tidak dikabulkan, maunya adalah jawabannya. Bukan didiamkan. Kalau nanti tidak ada juga jawaban, akan kita laporkan langsung ke Kapolri dan Presiden,” sebutnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, kliennya sangat keberatan dengan penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B 1160/VIl/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juli 2021, terhadap pasangan suami istri berinisial WA dan LL.
Menurutnya, permohonan gelar perkara sangat berdasar bila mencermati kembali analisa hukum perbuatan yang telah dilakukan pasangan suami istri itu, telah memenuhi unsur-unsur tindakan penipuan dan penggelapan.
“Berdasarkan analisa hukum kami secara jernih melihat bahwa perbuatan yang dilakukan terlapor telah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebab unsur-unsur bujuk rayu dan janji bohong telah terpenuhi,” ungkapnya.
Johansen menegaskan, demi terciptanya transparansi, akuntabilitas dan sikap profesionalisme kepolisian sebagai bagian dan criminal justice system, maka pihaknya sangat berharap Karo Wassidik Mabes Polri untuk menyelenggarakan gelar perkara.
“Supaya kegiatan penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan seraya memanggil (menghadirkan) pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” pungkasnya.
Disebutkannya, awalnya pasangan suami istri WA dan LL, menawarkan menjual dua bidang tanahnya di Tanjungbalai, namun belakangan hanya menyerahkan satu bidang tanah SHM No 74, sementara satu bidang tanah SHM No 75 akan diserahkan pada akhir 2019.
Akan tetapi, hingga saat ini para terlapor tidak menyerahkan tanah SHM No 75 kepada So Huan, begitupula uang panjar sebesar Rp50 juta yang diserahkan oleh pelapor ke terlapor sesuai dengan bukti kwitansi sampai sekarang ini masih di tangan terlapor.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sumut sudah turun ke Tanjungbalai melakukan cek lokasi sengketa serta memeriksa sejumlah saksi, menindaklanjuti laporan So Huan.
Pasangan suami istri WA dan LL dilaporkan atas sangkaan melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagai buntut pengingkaran kesepakatan jual beli dua bidang lahan/tanah status sertifikat hak milik (SHM) di Tanjungbalai 2019 lalu.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kuasa hukum korban, juga sudah melayangkan dua kali somasi yaitu 29 Juni 2021 dan 9 Juli 2021.
Dalam somasi itu disebut, awalnya korban dengan WA dan LL telah sepakat melakukan jual beli dan penyerahan dua bidang tanah lahan yang berdampingan sesuai SHM No 74 seluas 17.187m² senilai Rp530 juta, dan SHM No 75 seluas 22.812 m² senilai Rp 720 juta, terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, masing masing atas nama WA.
Untuk pembelian dua bidang tanah itu korban menyerahkan panjar Rp50 juta sesuai kwitansi tanggal 1 Juli 2019 ditandatangani WA yang diketahui Kepala Desa Asahan Mati.
Dan sejak diterimanya uang panjar, WA telah mengizinkan korban melakukan pengerjaan fisik di atas dua bidang tanah itu seperti, pembersihan lahan dan pembuatan jalan sehingga sudah mengeluarkan
biaya Rp428.530.000.
Tetapi belakangan, kesepakatan menjual dan menyerahkan dua bidang lahan itu tidak dilaksanakan, karena terlapor hanya menyerahkan dan mau menjual satu bidang lahan saja.(*)
Sumber: medanposonline