Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kerbau dan Narkotika
Samosir (tajukpos.com)-Setelah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan berencana pasangan suami isteri di Kec Simanindo , kini Polres Samosir kembali berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Samosir. Di antaranya kasus tindak pidana pencurian kerbau, kasus narkotika, dan kasus kinalpot blong.
^Tiga kasus pidana yang berhasil kita ungkap itu yakni kasus tindak pidana pencurian kerbau, kasus narkotika, dan kasus kinalpot blong," beber
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH dalam konferensi pers di halaman Mapolres Samosir, Rabu (3/8/2022).
Jusua mengakui dalam kasus tindak pidana pencurian kerbau agak membutuhkan waktu lama untuk mengungkapkannya. Pasalnya, sebut Kapolres, ternak yang dicuri tidak memiliki ciri-ciri khas yang khusus.
Namun demikian, sebut Kapolres, penyelidikan kasus pencurian Kerbau terus dilanjutkan. Pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB subuh, personil Polres Samosir bersama personil Polsek Simanindo berhasil menemukan satu unit mobil Pickup Grand Max warna hitam dengan nopol BK 9337 EP.
" Penemuan mobil itu, berkat laporan warga Desa Garoga, yang mengiinformasikan ke polisi bahwa di pasar lurus, ada mobil Pickup parkir di pinggir jalan berisi 1 ekor kerbau,," ucapnya.
Menindak lanjuti itu, jelas Kapolres, informasi tersebut dilanjutkan kepada personil Polsek Simanindo yang akan melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh tim Anti Begu Satreskrim Polres Samosir.
Diungkapkan Kapolres Samosir, penelusuran ini juga, merupakan tindak lanjut atas laporan warga / masyarakat yang kehilangan ternak nya, salah satu di antaranya Anto Pandiangan warga Palipi yang kehilangan ternak / kerbau sebanyak 2 ekor
Lebih lanjut, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menjelaskan, para tersangka di antara sudah berkeluarga.
"Mereka berniat untuk malakukan pencurian kerbau dengan alasan, ya itu untuk menaafkai keluarganya, dan di antara pelaku pun niat untuk merental mobil," ujarnya
2. Kasus Narkoba
Sementara dalam kasus narkoba, Polres Samosir berhasil mengamankan 3 tersangka yakni RT(23), NMT (44), dan LPD (22).
Di antara ketiganya ada berperan sebagai penunjuk lokasi/jalan, di antara penunjuk seorang penampung/ tokke kerbau dan juga supir mobil.
Sedangkan barang bukti Narkoba yang berhasil disita sebanyak 3,38 gram sabu. Narkoba itu berasal/ barang masuk dari Medan. " Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara," terangnya.
3 Kasus Knalpot Blong
Polres Samosir juga berhasil mengamankan pengguna knalpot blong pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB malam, di Simpang Empat HKBP Pangururan.
Kapolres Samosir dalam kesempatan itu menghimbau masyarakat yang sedang mempergunakan knalpot blong agar secapatnya mengganti knalpot, dengan sewajarnya. (Marlen Simbolon)