Intel Kejatisu Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp.10 Milyar di BRI Cabang Kabanjahe
Medan ( tajukpos.com)
Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) berhasil mengamankan tersangka YP SE, seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Selasa (25/05/2021) Sekira Pukul 11.00 WIB
Penangkapan YP SE, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Kejatisu itu dipimpin langsung Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo MH.
Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo MH menegaskan tersangka YP SE tersangkut masalah kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp. 10 milyar lebih.
Asintel kejati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan.Tersangka YP SE ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 WIB setelah sebelumnya sudah diintai. Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan.
DR. Dwi Setyo Budi Utomo mengungkapkan tersangka YP SE selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi
Begitu juga istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya.
'Bapaknya yang juga pensiunan Polri yang tinggal tidak jauh dari rumah YP selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka YP, "paparnya.
Dikatakannya, tersangka YP selama buron selalu berpindah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang. Tidak jauh dari lokasi kontrakannya, tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar, jelas Asintel.
Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya (tp1/red)