Tiga tersangka pemilik sabu-sabu ditangkap Polsek Bahorok dari salah satu penginapan di Bukit Lawang saat pesta sabu-sabu.(FOTO ANTARA/HO).
Polsek Bahorok Tangkap Tiga Warga dari Penginapan di Bukit Lawang
Langkat (tajukpos.com)
Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap tiga tersangka DJP alias Wong (40) warga Dusun I Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, BU (35) warga Jalan Binjai Kilometer 12, Desa Muliorejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan SB(40) warga Gang Gereja Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, dari salah satu penginapan di Bukit Lawang.
Hal itu dikatakan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (14/3).
Penangkapan dilakukan Sabtu (13/3) sekira pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan brutto 0,82 gram, bong, mancis.Yasir menjelaskan saat itu Kapolsek AKP Pamilu Hutagaol SH mendapat informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Ginting SH, untuk menangkap ketiganya.
Lalu, tim opsnal bergerak untuk lakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di salah satu kamar di salah satu penginapan di Bukit Lawang yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dimana ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika, lalu seseorang langsung membuang narkotika tersebut.
Narkotika tersebut dibeli dari Iwan seharga Rp 350.000, yang akan dipergunakan bersama sama kawan, di dalam kamar penginapan tersebut.(Antaranews)