Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Pukul Kakak Ipar dan Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Pendekatan RJ

  • 25 Januari 2023 2889x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk dihentikan terlebih dahulu, dilakukan ekspose (gelar perkara) oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili  Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun),  dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- 

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun)  dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun).  Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 “Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandas Yos.

Mantan Kasi Pidus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 25 Januari 2023 2918x
Masyarakat Apresiasi Program Bunga Desa, Bupati Samosir Ngantor di Desa Sitinjak Onanrunggu

Samosir (tajukpos.com)-Setelah dari Desa Rinabolak, Bupati Samosir melanjutkan pelayanan dan berkantor di Desa Sitinjak Kecamatan

  • 25 Januari 2023 3129x
PN Medan Mulai Gelar Sidang Perdana Belasan Anggota Bos Judi Online Milik Joni Alias Apin BK

Medan (tajukpos.com)-, Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menggelar sidang perdana perkara judi online dengan  belasan orang

  • 25 Januari 2023 2973x
Bupati Samosir Serahkan Bantuan Pendidikan, Pertanian, BPJS Gratis dan Perbaikan Infrastruktur

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir melanjutkan Program Bunga Desa (Bupati berkantor di desa). Kali ini berkantor bersama

  • 22 Januari 2023 2901x
Silaturahmi Awal Tahun 2023, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Tetap Jaga Kekompakan

Medan  (tajukpos.com)-Masih dalam suasana Tahun Baru 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH mengajak

  • 20 Januari 2023 2991x
Kejati Sumut Gelar Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Dibanjiri Banyak Pertanyaan

Medan (tajukpos.com)-Masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Gajah Mada, Jalan Gajah Medan, Jumat (20/1/2023) mendapat

  • 20 Januari 2023 3208x
Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap Bantu Korban Kebakaran Sei Merbau Tanjung Balai

Medan (tajukpos.com)-Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap meninjau, menjenguk sekaligus memberikan bantuan kepada para korban

  • 19 Januari 2023 3002x
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea , Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Direktur PT BTB

Medan (tajukpos.com)-Berselang tujuh jam, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo

  • 19 Januari 2023 2991x
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT PKA, inisial

  • 19 Januari 2023 3073x
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Jakarta (tajukpos.com)-Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala

  • 19 Januari 2023 2970x
Jaksa Masuk Kampus UMI Medan Sampaikan Dampak Media Sosial dan Sanksi Hukumnya

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut

  • 19 Januari 2023 2996x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada

  • 18 Januari 2023 2998x
Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara 15 Tersangka Kasus Judi Online Milik Apin BK ke PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri(Kejari)  Medan telah melimpahkan berkas perkara 15 Tersangka kasus judi Online milik

  • 18 Januari 2023 3188x
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jakarta (tajukpos.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi

  • 17 Januari 2023 3107x
Apel Pagi, Asbin Kejati Sumut : Administrasi Kepegawaian Sudah Serba Digital

Medan (tajukpos.com)-Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asbin Kejati Sumut) Sufari,SH,MH menjadi inspektur