Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • 21 Maret 2022 3004x

Jakarta (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual  dihadiri JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 6 (enam) orang Kepala Kejaksaan Tinggi,   serta 13 (tiga belas) orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Senin ( 21/3/2022) dalam siaran pers menyampaikan, adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
1.Tersangka DODIK BINTARO bin WINTORO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

2.Tersangka I RYANDI AULIA RACHMAN bin JUNAIDI dan Tersangka II YUSRIZAL bin MANSUR dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

3.Tersangka ANDRI bin ARANI dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

4.Tersangka WIRAJAYA EKA PUTRA alias KEWER bin KARJONO dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

5.Tersangka NOVYAN PUTRANTO alias NOVYAN bin EDY KUSNANTO dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

6.Tersangka SARTONO bin MARNO HADI SUMARNO dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

7.Tersangka ENDIN bin SUHARMI dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan;

8.Tersangka FITRIA FISKA KOHO als FITRI dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

9.Tersangka BRIAN STEVANUS BOYKE TEROK dari Kejaksaan Negeri Manado yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

10.Tersangka TUKIMAN bin (alm) RANU MULYO dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

11.Tersangka SODIKIN bin A. MAJID dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

12.Tersangka DONI HARIANSYAH bin SARONI dari Kejaksaan Negeri Muoro Jambu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) tentang Pencurian;

Lebih lanjut Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini  antara lain:

1.Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

2.Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

7.Pertimbangan sosiologis;

8. Masyarakat merespon positif;

Sementara itu  dalam perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:

1.Tersangka UNTUNG bin (alm) KINDUK dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Ternak;

2. Tersangka DANANG HADIYANTO bin MARDI dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

" Dua berkas perkara tersebut, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan ancaman pidana untuk Tersangka UNTUNG bin (alm) KINDUK adalah 7 (tujuh) tahun, sementara Tersangka DANANG HADIYANTO bin MARDI diancam pidana penjara selama 6 (enam) tahun ," jelasnya.

Ancaman pidana yang diberikan akibat perbuatan Tersangka tersebut, lanjut Kapuspenkum, tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, sebut Dr Ketut Sumedana , JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Selain itu dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice,  sebutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (tp/rilis))

>> BERITA TERKAIT

  • 21 Maret 2022 3341x
Dolok Pusuk Buhit sebagai Titik Awal Peradaban Bangso Batak

Pangururan (tajukpos.com)-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD)Titik

  • 21 Maret 2022 3084x
Limbong Mulana Kota Medan akan Gelar Syukuran-Pelantikan Pengurus Baru Periode 2022-2027

Medan (tajukpos.com)-Punguan Limbong Mulana Boru-Bere Kota Medan, akan menggelar Syukuran dan Pelantikan Pengurus Limbong Mulana

  • 21 Maret 2022 3012x
Bupati Samosir: Mari Bersama Sukseskan Dengan Patuh dan Taat Pajak

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom membuka secara resmi sosialisasi Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan

  • 20 Maret 2022 3255x
Hasil Moto3 Mandalika: Mario Aji Finis ke-14, Foggia Menang

Lombok (tajukpos.com)-Hasil Moto3 Mandalika 2022 sudah bisa dilihat. Rider Indonesia, Mario Suryo Aji, finis ke-19, Dennis Foggia

  • 18 Maret 2022 3010x
Kemenkes RI Berkomitmen Penuhi Tambahan 30 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Salah satu dari 10 program unggulan pembangunan daerah Kabupaten Samosir, yaitu Peningkatan Pelayanan

  • 17 Maret 2022 3093x
Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19, Tim JPU Kejati Sumut Tahan Sekdakab Samosir

Medan (tajukpos.com)-Tim Jaksa Penuntut Umum  Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)

  • 17 Maret 2022 3108x
Audiensi Pimpinan HKI, Bupati Ajak Pimpinan Gereja Berperan dalam Peningkatan Partisipasi Kaum Bapak

Samosir (tajukpos.con)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengajak Pimpinan Gereja mampu untuk meningkatkan partisipasi kaum bapak

  • 17 Maret 2022 2991x
Pra Musrenbang se-Kawasan Danau Toba, Bupati Samosir Berharap Dukungan Konektivitas antar Wilayah

Samosir (tajukpos.com) -Untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba,

  • 17 Maret 2022 3047x
Sinergitas dengan Pemerintah Atasan, Pemkab Samosir Terima Bantuan

Samosir (tajukpos.com) Pemerintah Kabupaten Samosir terus berupaya membangun sinergitas dengan pemerintah atasan dalam rangka

  • 15 Maret 2022 3003x
Wabup Samosir Sampaikan Nota Pengantar atas Lima Ranperda Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar atas lima Rencana Peraturan Daerah

  • 15 Maret 2022 3137x
Lantik Eselon III, Kajati Sumut : Hindari Perbuatan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melantik eselon III di lingkungan kerja

  • 15 Maret 2022 3022x
Provinsi Sumatera Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023

Medan (tajukpos.com)-Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Hari Pers Nasional tahun 2023

  • 12 Maret 2022 3123x
Terkait Kasus Mafia Tanah di Langkat, Tim Pidsus Kejati Sumut Koordinasi dengan Tim Ahli dari IPB

Medan(tajukpos.com)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan

  • 11 Maret 2022 3125x
Wabup Samosir Buka Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati (Wabuo) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi acara Sosialisasi Penempatan