Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Dr Panca Putra,SH

Ahli Pidana: Tingkatkan Status Hukum dan Tetapkan Tersangka

  • 18 November 2021 3127x

Medan (tajukpos.com)
Polda Sumut diminta serius tangani laporan Sohuan,warga Jalan Kail Labuhan Deli terkait kasus dugaan penipuan/penggelapan dalam jual beli tanah di Tanjungbalai dengan terlapor WA dan LL.

“Kita meminta agar penyidik Polda Sumut serius menangani laporan tersebut dengan meningkatkan status hukumnya seperti menetapkan tersangka disusul penahanan,jika hasil pemeriksaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Dr Panca Sarjana Putra SH MH, praktisi hukum yang juga dosen/akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Ahli pidana yang kerap memberikan keterangan keahliannya di persidangan berpendapat,apalagi disaat ini, Kapolri sedang giat-giatnya mengampanyekan transformasi Polri yang Presisi. Oleh karena itu, dirinya meminta agar jajaran dibawahnya harus tanggap, cepat aksilah menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat terkait suatu kasus dugaan tindak pidana,termasuk soal laporan Sohuan dengan terlapor WA dan LL,warga Tanjungbalai seperti diberitakan media.


Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Maka itu ketika laporan itu sudah diterima, dilakukan penyelidikan (Lid) dan ditingkatkan ke penyidikan (Dik) dengan 2 alat bukti yang cukup, tentunya Polda Sumut harus melayangkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan hasil penyelidikan) kepada pihak pelapor,” katanya.

Selain itu, Doktor ilmu hukum pidana mengatakan,Polda Sumut juga harus betul-betul komitmen dalam penegakan hukum itu.

“Apabila tidak serius dalam penanganan perkara, maka yang akan terjadi itu adalah tidak adanya kepastian hukum bagi korban selaku pencari keadilan atas kasus yang dilaporkannya,” kata Panca yang ditanya tanggapannya seputar laporan kasus penipuan/penggelapan yang dialami Sohuan,saat ditemui di PN Medan,Rabu(17/11-2021).

Panca Sarjana Putra juga mengatakan,apabila ada kendala dalam penanganan perkara yang dilaporkan seperti laporan Sohuan, maka penyidik diminta untuk selalu bersinergi dengan pelapor atau korban.

”Kalau ada kendala, segera dicari solusi. Apabila kendalanya menyangkut soal minimal 2 alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, maka itu penyidik harus bersinergi tentunya dengan korban atau pelapor. Sehingga korban merasakan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Artinya jangan sampai perkara itu terombang ambing,” urainya.

Jika laporan/pengaduan yang dialami Sohuan sebagaimana diberitakan media, hemat Panca laporan itu bisa duduk perkara pidana dan dapat memenuhi unsur pasal 372 dan atau 378 KUHPidana yakni tentang penipuan dan penggelapan.Dimana,pelapor sebagai pembeli beritikat baik,telah memberikan sejumlah uang sebagai panjar pembelian dua bidang lahan/tanah milik terlapor.Lalu sudah membersihkan/menimbun lahan dan membuat akses/jalan atas persetujuan terlapor sebagai penjual dengan biaya pribadi pelapor.Akan tetapi kemudian terlapor hanya bersedia menjual sebidang lahan/tanahnya dengan berbagai alasan.

“Kalau pemberian uang panjar dan pembersihan lahan dibuktikan dengan adanya saksi saksi sesuai fakta dan kwitansi atau surat-surat yang sudah diperiksa Penyidik serta sudah dilakukan cek TKP(lokasi) dan klarifikasi oleh penyidik,apanya lagi yang kurang. Bukan kah hasil penyelidikan itu sudah kuat dan layak untuk ditingkatkan ke penyidikan disusul penetapan tersangka?”,sambung Panca dengan nada bertanya.

Menurut dia,jika benar kasus yang dialami pelapor sebagaimana yang diberitakan di media,mustinya yang dilakukan penyidik adalah meningkatkan laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan menyusul penetapan tersangka,demi keadilan dan kepastian hukum.

SP2HP dari Poldasu ke Pelapor

Sebelumnya diberitakan, Sohuan (53) ,wiraswasta warga Jalan Kail Medan selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH dan Rakerhut Situmorang SH MH dari Kantor Law Office JO Simanihuruk & Associates mohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut.

Pasalnya, laporannya atas dugaan penipuan/penggelapan terkait jual beli tanah dengan terlapor pasangan suami isteri (pasutri) WA dan LL, warga Tanjungbalai belum ada kepastian hukum dan belum ada penetapan tersangka.

“Laporan klien kami sudah sejak 18 Juli 2021, sesuai laporan Nomor: LP/B/1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Alat bukti surat berupa kwitansi sudah diserahkan dan saksi saksi sudah dihadirkan. Cek Lokasi tanah (cek TKP) di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, serta konfrontasi terhadap Pelapor dan Terlapor juga sudah dilakukan penyidik.Tetapi hingga saat ini belum ditingkatkan ke penyidikan disusul penetapan dan penahanan tersangka,” ucap kuasa hukum Sohuan.

Disisi lain kuasa hukum mengakui, terkait laporan kliennya Sohuan telah mendapat informasi dari Poldasu berupa SP2HP(surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) tanggal 8 Oktober 2021.

Intinya,Direskrimum Poldasu memberitahukan,dari gelar perkara atas hasil penyelidikan disimpulkan, bahwa perkara ini telah pernah dilaporkan tanggal 20 Januari 2021 dan ditangani Unit 5 Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, namun dihentikan karena error in person.

Kemudian dalam SP2HP itu disebutkan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 18 Juli 2021 a/n pelapor Sohuan dilimpahkan penanganannya ke Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, yang sebelumnya ditangani Unit 3 Tanah Subdit II Harda-Bangtah Dirreskrimum Polda Sumut. Untuk proses selanjutnya laporan Sohuan dilimpahkan ke Unit 5 Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut.

Untuk itu Sohuan/pelapor diharapkan berkordinasi dengan penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Direkrimum Polda Sumut. (medanposonline.com)

>> BERITA TERKAIT

  • 17 November 2021 3114x
Bupati: Banjir di Sergai Dampak Meluapnya Sungai

Seirampah (tajukpos.com) Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Darma Wijaya, mengatakan, banjir yang terjadi kali ini di

  • 17 November 2021 3149x
Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 8 Medan

Medan ( tajukpos.com) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka JR selaku Kepala SMA

  • 15 November 2021 3080x
Tim Pengabdian Masyarakat Penyuluhan HukumTentang Pidana dalam UU ITE di Sergai

Medan (tajukpos.com) Tim dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPKM- USU) mengadakan 

  • 14 November 2021 3196x
Wali Kota Medan Segel Tiga Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan PPKM

Medan (tajukpos.com) Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel tiga tempat hiburan malam akibat melanggar aturan pemberlakuan

  • 14 November 2021 3324x
Hindari, 6 Kebiasaan Minum yang Merusak Tubuh Orang di Atas 50 Tahun

Tajukpos.com - Seiring bertambahnya usia, menjaga kebiasaan minum yang baik sangat penting untuk membuat tubuh kita menjadi lebih

  • 13 November 2021 3250x
Untuk Wujudkan Pembangunan Desa, Wabup Samosir Audiensi ke Wakil Menteri Desa PDTT

Samosir  (tajukpos.com) Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang MM didampingi Pejabat Bappeda Kabupaten Samosir

  • 13 November 2021 3206x
BPBD Langkat: 692 Rumah di Batang Serangan dan Padang Tualang Terdampak Banjir

Langkat (tajukpos.com) Sedikitnya 692 rumah warga terdampak banjir di Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Padang Tualang

  • 12 November 2021 3183x
Bupati Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2021

Samosir (Tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T memimpin peringatan Hari Pahlawan Tingkat Kabupaten Samosir, di

  • 10 November 2021 3125x
Bupati Samosir Sambut Kunjungan Kerja Menparekraf di Desa Wisata Huta Tinggi Kec. Pangururan

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Forkopimda Kabupaten Samosir menyambut kedatangan Menteri

  • 10 November 2021 3101x
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU Dugaan Korupsi Anggaran Rp 109,2 M

Medan (tajukpos.com) Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka HC, mantan

  • 09 November 2021 3121x
Pemkab Samosir Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI untuk Keempat Kalinya

Samosir (tajukpos.com) Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • 09 November 2021 3224x
Wali Kota Medan: Revitalisasi Lapangan Merdeka Membangkitkan Tiga Potensi

Medan (tajukpos.com) Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyatakan bahwa revitalisasi Lapangan Merdeka seluas 4,88 hektare akan

  • 08 November 2021 3097x
Pesta Perak 25 Tahun HKBP Ressort Ebenerzer,Bupati Samosir: Mari Rawat Persaudaraan dengan Kedamaian

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menghadiri Pesta Perak 25 Tahun HKBP Ressort Ebenerzer, Desa

  • 06 November 2021 3201x
Bupati Samosir Buka Kegiatan Camping Ekowisata Gunung Toba

Samosir (tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST secara resmi membuka kegiatan Camping dan Pameran Ekowisata Gunung